Headline

15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2019
15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Konferensi pers terkait 15 tahun kematian aktivis HAM, Munir (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kasus terbunuhnya aktivis Munir 15 tahun silam hingga kini masih menimbulkan misteri. Pasalnya, Pemerintah baru mengadili pelaku lapangan, sementara dalang yang bertanggungjawab atas peristiwa ini belum pernah diadili.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani memandang, pengungkapan kasus Munir tidak akan sulit jika Pemerintah benar–benar mau membuka dan mengumumkan isi laporan yang disusun oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF Munir).

Apalagi Tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 Tahun 2004 ini telah bekerja selama 6 (enam) bulan dengan melakukan pendalaman fakta, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti–bukti lainnya.

Sejumlah nama di luar Pollycarpus-disebutkan dalam laporan guna diselidiki lebih lanjut karena diduga terlibat pembunuhan Munir.

Baca Juga:

500 Hari Kasus Novel, Istri Munir: Polisi Tak Punya Niat, Takut kepada Penjahat

"Tapi keengganan Pemerintah untuk mengumumkan isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang diduga terlibat dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan," kata Yati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9)

Yati menambahkan, segala upaya telah dilakukan oleh Koalisi, termasuk dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2016 saat dikabarkan kalau laporan TPF tersebut tidak di Kementerian Sekretariat Negara.

Upaya hukum ini menghasilkan sebuah fakta bahwa dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

"Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg,"jelas dia.

Al Araf dari Imparsial mengenang kematian aktivis HAM Munir (Foto: MP/Yohanes Abi)
Al Araf dari Imparsial mengenang kematian aktivis HAM Munir (Foto: MP/Yohanes Abi)

Alasan–alasan ini, justru diafirmasi oleh PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik sehingga karenanya tidak dapat diakses oleh publik. Pernyataan ini pun diperkuat oleh adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2017, meski hingga saat ini kami masih belum menerima salinan putusan tersebut.

Sementara itu, anggota Koalisi Kradikan Untuk Munir, Alghiffari Aqsa mendesak Presiden Joko Widodo harus menunjukkan sikap tegas atas komitmennya yang disampaikan dalam forum tahun 2016.

'Segera mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 tahun 2004 serta menindaklanjuti rekomendasinya hingga tuntas," ungkap Alghiffari.

Pemerintah, lanjut dia, perlu bersikap tegas dan serius dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir, dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkrit Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir;

"Presiden perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan memperkuat seluruh bukti-bukti yang ada beserta bukti yang baru agar dapat digunakan dalam upaya PK tersebut," jelas Alghiffari.

Ia juga mendorong amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

"Tujuannya agar tidak terulang di kemudian hari," tutup pengacara Novel Baswedan ini.

Baca Juga:

Mahfud MD: TPF lengkap, Tetapi Kasus Munir Tidak Terungkap

Munir selama berkarir sebagai aktivis banyak menangani berbagai kasus, terutama kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Namun, kematian Munir masih menjadi sebuah misteri hingga sekarang. Pendiri Imparsial dan aktivis Kontras itu tewas di pesawat terbang ketika bertolak ke Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studi.

Munir tewas dibunuh setelah hasil otopsi menyebutkan bahwa ada racun arsenik di dalam tubuhnya. Munir dibunuh di udara. (Knu)

#Aktivis HAM Munir #Kontras #Imparsial
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
7 September memperingati hari apa? 1. Hari Kemerdekaan Brasil, 2. ari Udara Bersih Internasional, 3. National Beer Lovers Day, selengkapnya
ImanK - Sabtu, 06 September 2025
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
Indonesia
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Data pribadi tidak boleh dijadikan komoditas dalam perjanjian perdagangan, bisnis, atau kerja sama ekonomi, termasuk oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Indonesia
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Direktur Imparsial Ardi Manto menyebut, "tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi".
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Berdasarkan pantauan CCTV kantor Kontras, dua pria yang datang mengenakan pakaian hitam dan satu lagi memakai kaos berwarna krem.
Wisnu Cipto - Senin, 17 Maret 2025
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Indonesia
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil
Peneliti senior Imparsial Al Araf menyoroti peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil
Indonesia
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Indonesia
KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM
Pemaparan ketiga capres dalam debat belum sepenuhnya menunjukkan komitmen terkait perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM.
Zulfikar Sy - Kamis, 14 Desember 2023
KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM
Indonesia
KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menilai, berbagai catatan yang disusun dalam laporan ini merupakan upaya konstitusional yang dilakukan masyarakat sipil dalam kerangka pengawasan di tengah lemahnya mekanisme check and balances yang dilakukan lembaga formal.
Mula Akmal - Jumat, 20 Oktober 2023
KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi
Indonesia
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
Menurut Gufron, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau Undang-Undang yang khusus mengalahkan Undang-Undang yang umum.
Andika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
Indonesia
Cerita Ribka Tjiptaning soal Kudatuli: Jari Aktivis HAM Munir Diamputasi
Lebih lanjut Ning mengisahkan bahwa jari Munir sempat diamputasi. Dia menyebut proses amputasi juga dilakukan tanpa bius, tetapi Munir dapat bertahan melawan rasa sakit.
Andika Pratama - Kamis, 27 Juli 2023
Cerita Ribka Tjiptaning soal Kudatuli: Jari Aktivis HAM Munir Diamputasi
Bagikan