15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Konferensi pers terkait 15 tahun kematian aktivis HAM, Munir (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Kasus terbunuhnya aktivis Munir 15 tahun silam hingga kini masih menimbulkan misteri. Pasalnya, Pemerintah baru mengadili pelaku lapangan, sementara dalang yang bertanggungjawab atas peristiwa ini belum pernah diadili.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani memandang, pengungkapan kasus Munir tidak akan sulit jika Pemerintah benar–benar mau membuka dan mengumumkan isi laporan yang disusun oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF Munir).
Apalagi Tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 Tahun 2004 ini telah bekerja selama 6 (enam) bulan dengan melakukan pendalaman fakta, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti–bukti lainnya.
Sejumlah nama di luar Pollycarpus-disebutkan dalam laporan guna diselidiki lebih lanjut karena diduga terlibat pembunuhan Munir.
Baca Juga:
500 Hari Kasus Novel, Istri Munir: Polisi Tak Punya Niat, Takut kepada Penjahat
"Tapi keengganan Pemerintah untuk mengumumkan isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang diduga terlibat dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan," kata Yati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9)
Yati menambahkan, segala upaya telah dilakukan oleh Koalisi, termasuk dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2016 saat dikabarkan kalau laporan TPF tersebut tidak di Kementerian Sekretariat Negara.
Upaya hukum ini menghasilkan sebuah fakta bahwa dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.
"Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg,"jelas dia.

Alasan–alasan ini, justru diafirmasi oleh PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik sehingga karenanya tidak dapat diakses oleh publik. Pernyataan ini pun diperkuat oleh adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2017, meski hingga saat ini kami masih belum menerima salinan putusan tersebut.
Sementara itu, anggota Koalisi Kradikan Untuk Munir, Alghiffari Aqsa mendesak Presiden Joko Widodo harus menunjukkan sikap tegas atas komitmennya yang disampaikan dalam forum tahun 2016.
'Segera mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 tahun 2004 serta menindaklanjuti rekomendasinya hingga tuntas," ungkap Alghiffari.
Pemerintah, lanjut dia, perlu bersikap tegas dan serius dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir, dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkrit Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir;
"Presiden perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan memperkuat seluruh bukti-bukti yang ada beserta bukti yang baru agar dapat digunakan dalam upaya PK tersebut," jelas Alghiffari.
Ia juga mendorong amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
"Tujuannya agar tidak terulang di kemudian hari," tutup pengacara Novel Baswedan ini.
Baca Juga:
Munir selama berkarir sebagai aktivis banyak menangani berbagai kasus, terutama kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Namun, kematian Munir masih menjadi sebuah misteri hingga sekarang. Pendiri Imparsial dan aktivis Kontras itu tewas di pesawat terbang ketika bertolak ke Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studi.
Munir tewas dibunuh setelah hasil otopsi menyebutkan bahwa ada racun arsenik di dalam tubuhnya. Munir dibunuh di udara. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga

Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil

KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM

KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi

Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
