Headline

15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2019
15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Konferensi pers terkait 15 tahun kematian aktivis HAM, Munir (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus terbunuhnya aktivis Munir 15 tahun silam hingga kini masih menimbulkan misteri. Pasalnya, Pemerintah baru mengadili pelaku lapangan, sementara dalang yang bertanggungjawab atas peristiwa ini belum pernah diadili.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani memandang, pengungkapan kasus Munir tidak akan sulit jika Pemerintah benar–benar mau membuka dan mengumumkan isi laporan yang disusun oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF Munir).

Apalagi Tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 Tahun 2004 ini telah bekerja selama 6 (enam) bulan dengan melakukan pendalaman fakta, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti–bukti lainnya.

Sejumlah nama di luar Pollycarpus-disebutkan dalam laporan guna diselidiki lebih lanjut karena diduga terlibat pembunuhan Munir.

Baca Juga:

500 Hari Kasus Novel, Istri Munir: Polisi Tak Punya Niat, Takut kepada Penjahat

"Tapi keengganan Pemerintah untuk mengumumkan isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang diduga terlibat dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan," kata Yati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9)

Yati menambahkan, segala upaya telah dilakukan oleh Koalisi, termasuk dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2016 saat dikabarkan kalau laporan TPF tersebut tidak di Kementerian Sekretariat Negara.

Upaya hukum ini menghasilkan sebuah fakta bahwa dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

"Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg,"jelas dia.

Al Araf dari Imparsial mengenang kematian aktivis HAM Munir (Foto: MP/Yohanes Abi)
Al Araf dari Imparsial mengenang kematian aktivis HAM Munir (Foto: MP/Yohanes Abi)

Alasan–alasan ini, justru diafirmasi oleh PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik sehingga karenanya tidak dapat diakses oleh publik. Pernyataan ini pun diperkuat oleh adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2017, meski hingga saat ini kami masih belum menerima salinan putusan tersebut.

Sementara itu, anggota Koalisi Kradikan Untuk Munir, Alghiffari Aqsa mendesak Presiden Joko Widodo harus menunjukkan sikap tegas atas komitmennya yang disampaikan dalam forum tahun 2016.

'Segera mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 tahun 2004 serta menindaklanjuti rekomendasinya hingga tuntas," ungkap Alghiffari.

Pemerintah, lanjut dia, perlu bersikap tegas dan serius dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir, dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkrit Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir;

"Presiden perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan memperkuat seluruh bukti-bukti yang ada beserta bukti yang baru agar dapat digunakan dalam upaya PK tersebut," jelas Alghiffari.

Ia juga mendorong amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

"Tujuannya agar tidak terulang di kemudian hari," tutup pengacara Novel Baswedan ini.

Baca Juga:

Mahfud MD: TPF lengkap, Tetapi Kasus Munir Tidak Terungkap

Munir selama berkarir sebagai aktivis banyak menangani berbagai kasus, terutama kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Namun, kematian Munir masih menjadi sebuah misteri hingga sekarang. Pendiri Imparsial dan aktivis Kontras itu tewas di pesawat terbang ketika bertolak ke Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studi.

Munir tewas dibunuh setelah hasil otopsi menyebutkan bahwa ada racun arsenik di dalam tubuhnya. Munir dibunuh di udara. (Knu)

#Aktivis HAM Munir #Kontras #Imparsial
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan