Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Logo Imparsial. (Dok Imparsial)
MerahPutih.com - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa rencana Pemerintah Indonesia untuk mentransfer data pribadi warga negara ke Pemerintah Amerika Serikat (AS) bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Pernyataan ini disampaikan Ardi menyusul kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian soal transfer data pribadi ke luar negeri.
“Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara Indonesia yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalahgunaan oleh siapapun, termasuk oleh Pemerintah,” kata Ardi dalam keterangannya, Jumat (25/7)
Ia menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh dijadikan komoditas dalam perjanjian perdagangan, bisnis, atau kerja sama ekonomi, termasuk oleh negara.
Bahkan, menurut Ardi, Pemerintah Indonesia sendiri tidak boleh secara sewenang-wenang mengakses data pribadi rakyatnya kecuali untuk alasan yang benar-benar mendesak seperti ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
"Alih-alih melakukan perlindungan, Pemerintah Indonesia justru berencana menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai 'obyek trade off' kepada pihak asing,” ujarnya.
Baca juga:
Imparsial menilai ketentuan transfer data pribadi tersebut berpotensi mengancam kedaulatan data rakyat Indonesia yang sebenarnya telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun implementasinya belum maksimal, UU PDP sudah memberikan dasar hukum untuk mencegah penyalahgunaan data.
“Jika perjanjian transfer data benar-benar dijalankan, maka kebijakan soal kewajiban server di Indonesia menjadi tidak berarti. Ini membuat investasi pembangunan data center dalam negeri sia-sia,” jelasnya.
Selain itu, Ardi menyoroti lemahnya sistem perlindungan data di Amerika Serikat. Hingga kini, AS belum memiliki undang-undang federal khusus perlindungan data pribadi. Yang ada hanya aturan sektoral seperti privasi kesehatan, perlindungan anak, dan informasi keuangan.
“Tidak ada kewajiban bagi pemerintah AS untuk tunduk pada UU PDP Indonesia. Artinya, jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data, maka Indonesia tidak punya yurisdiksi untuk menindak,” tegas Ardi.
Baca juga:
Data Pribadi Indonesia ‘Dikuasai’ AS, DPR: Jangan Sampai Bertentangan dengan Undang-Undang
Ketua DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan dengan AS
Atas dasar itu, Imparsial mendesak agar Pemerintah Indonesia membatalkan ketentuan transfer data pribadi dalam kerangka kerja sama dengan Amerika Serikat. Menurut mereka, langkah itu tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi manusia, tapi juga membahayakan keamanan data warga negara.
“Pemerintah seharusnya menjaga kedaulatan data pribadi rakyatnya, bukan menjadikannya komoditas dalam perdagangan internasional,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan pernyataan resmi di laman Pemerintah AS, Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka kerja sama dalam perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade).
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian soal transfer data pribadi ke AS. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setelah Selat Hormuz, Militer AS Tingkatkan Kekuatan di Teluk Persia
Iran Siap Lawan Amerika, Uni Eropa Tambah Sanksi ke Pejabat Teheran
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Ketegangan Dengan AS Meningkat, Iran Klaim Kendalikan Penuh Selat Hormuz
MPR RI Khawatir Aliansi Perdamaian Bentukan Trump Disabotase Israel untuk Rusak Palestina
AS Mengancam dengan Kapal Induk, Iran tak Mau Kalah Peringatkan Aksi Balasan jika 'Negeri Paman Sam' Menyerang
Kapal Induk AS USS Abraham Lincoln Standby di Timur Tengah, Siapkan Serangan ke Iran jika Diminta
Kapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Dikirim untuk Berjaga-Jaga
[HOAKS atau FAKTA]: Pengakuan Kezia Syifa Jadi Tentara AS karena Dapat Gaji Besar dan Merasa Dipersulit di Indonesa
7 Tewas dan 800 Ribu Rumah tanpa Listrik saat Badai Musim Dingin Landa Amerika Serikat