Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf menyoroti peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil. Hal tersebut dinilai Araf dapat menjegal karier PNS di lembaga tempat mengabdi.

Hal itu disampaikan Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Klausul prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil menjadi salah satu poin yang dikritik dalam revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Araf mengamati klausul itu dapat menghambat karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di birokrasi.

"Saya punya banyak teman di PNS. Mereka sudah berkarier lama, sekolah ke luar negeri, ingin menjadi direktur atau dirjen, tetapi peluang mereka tertutup karena adanya militer dan polisi aktif yang ditempatkan di jabatan tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya.

Dia menyinggung masuknya militer dan polisi aktif ke jabatan sipil sebagai pelanggaran undang-undang. Bahkan hal itu bisa mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.

Baca juga:

Kekhawatiran DPR Terkait Penempatan Prajurit TNI di Lembaga Pemerintahan

"Keberadaan militer dan polisi aktif di jabatan sipil jelas mengganggu birokrasi, melemahkan sistem merit, dan pada akhirnya justru merugikan profesionalisme mereka sendiri," ujarnya.

Araf menyoroti RUU TNI yang beredar justru malah memundurkan demokrasi.

"Rancangan UU TNI yang kami terima beberapa waktu lalu mengandung pasal bermasalah yang justru berpotensi membawa kemunduran dalam profesionalisme dan reformasi TNI," ucapnya.

Dia menyatakan setiap undang-undang yang disusun wajib mempunyai tujuan jelas dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga Araf berharap revisi UU TNI bukan malah menghambat agenda reformasi militer.

"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, tentu kami ingin agar tujuan pembentukan undang-undang ini benar-benar untuk perbaikan, bukan malah mundur ke belakang," pungkasnya. (Pon)

#Imparsial #TNI #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan