Terus Dikubur, 2 Tahun Lagi Kasus Munir Kedaluwarsa


Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)
MerahPutih.com - Hari ini, tepat peringatan 16 tahun pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir atau Munir Said Thalib. Munir dibunuh pada 7 September 2004. Hitungan tersebut juga berarti 2 tahun lagi kasus pembunuhan Munir kedaluwarsa.
Namun sampai saat ini, tidak ada kemajuan dalam pemeriksaan independen atas kasus ini. Pelaku utama di balik pembunuhan ini, yang diyakini berasal dari kalangan berpengaruh, sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
500 Hari Kasus Novel, Istri Munir: Polisi Tak Punya Niat, Takut kepada Penjahat
"Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius," demikian pernyataan tertulis KontraS dkk kepada merahputih.com, Senin (7/9).
Presiden Joko Widodo yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini juga dituntut membuat aksi yang jelas dan konkret. Aksi konkrit ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional.
"Kami percaya bahwa pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri. Pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian ini mengindikasikan adanya budaya impunitas yang semakin meluas terhadap serangan dan kekerasan terhadap para pembela HAM di negara ini."
Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial; dan orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.
Para aktivis juga menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum atas kasus meninggalnya munir kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi kami, agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan Pelanggaran HAM Berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.
"Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan Penetapan Munir bin Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM," demikian dalam siaran pers tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, politikus Demokrat Rachland Nashidik dalam cuitan di Twitter menyatakan kasus pembunuhan Munir sangat mungkin bertujuan politik pada masa transisi otoritarianisme ke demokrasi.
"Hari ini, enam belas tahun lalu, Munir dibunuh di udara. Sesaat lagi sebelum Indonesia memungut suara untuk menentukan siapa Presiden: Mega atau SBY? Kasus pembunuhan dibongkar, meski belum selesai, oleh SBY yang memenangi pemilihan. Sebaliknya dikubur ketika PDIP kini berkuasa," cuit Rachland Nashidik di akun @RachlanNashidhik.
Dia melanjutkan, ketika berita Munir meninggal tiba hingga TPF Munir bekerja, spekulasi kematiannya berpindah dari "sakit" hingga "dibunuh oleh tentara yang membencinya". Baru belakangan spekulasi lain menyusul: ia dibunuh, bukan karena apa yang ia lakukan, tapi demi tujuan politik orang lain.
"Mungkin ada baiknya kini orang-orang yang peduli pada kasus Munir memindahkan sebagian energinya. Dari berupaya agar kasus ini dibuka lagi oleh negara ke upaya independen untuk menjawab spekulasi kenapa Munir dibunuh. Mungkin dari situ petunjuk baru dan siasat lain ditemukan," katanya. (*)
Baca Juga:
15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM
Bagikan
Berita Terkait
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
