Komnas HAM dan INFID Teken MoU Tentang Kemanusiaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 16 Mei 2017
Komnas HAM dan INFID Teken MoU Tentang Kemanusiaan

Penandatanganan MoU kemanusiaan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (15/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dalam rangka meningkatkan kesadaran HAM di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

"MoU ini meneguhkan tekad kami lagi untuk berdiri pada HAM dalam menjaga kebhinnekaan dan survive (bertahan) pada human rights (hak asasi)," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).

Nur menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendorong kerja sama tersebut. Pertama, lambatnya pertumbuhan indeks HAM di Indonesia yang ditandai belum tuntasnya kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Dari 10 kasus, tiga dipengadilan, tujuh 'nyangkut' di proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Kedua, lanjut Nur, kekerasan aparat negara terhadap warga sipil dengan dalih penegakkan hukum masih kerap terjadi di tanah air.

Kemudian, ketiga, kendati seluruh kontestan 'pesta demokrasi' mengklaim berkomitmen terhadap spirit HAM dalam dimensi ekonomi, sosial, dan politik. Namun, realitasnya saat berkuasa mereka tidak optimal merealisasikan janjinya tersebut.

"Makanya, MoU hari ini sangat signifikan, selain merespon kondisi bangsa hari ini. Ada kecenderungan meningkat dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, semangat Pancasila, dan Konstitusi," tandasnya.

Menurut Nur, Indonesia telah diberikan keragaman yang luar biasa, baik dalam bahasa maupun suku. Namun, ia menyayangkan fenomena yang terjadi saat ini mencerminkan kemunduran sebagai sebuah bangsa.

"Seperti turbulence yang kita harus mengukur ulang kemajuan HAM di Indonesia seperti apa," ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo mengatakan, menguatnya radikalisme dan terorisme dewasa ini, juga menjadi pendorong kerja sama ini. Ia juga menerangkan, MoU akan fokus terhadap beberapa hal.

"Antara lain adopsi pelaksanaan kota ramah HAM, membuat rencana aksi mengenai bisnis dan HAM, dan mengenai bagaimana kita bisa melaksanakan pendidikan maupun sosialisasi mengenai kota/kabupaten ramah HAM," ucapnya.

Menurut Sugeng, di sejumlah daerah yang toleran, dan menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, radikalisme, dan intoleransi tidak dapat berkembang secara signifikan.

"Masalah ini akan sangat bisa diatasi, jika peranan pemerintah daerah lebih aktif," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Komnas HAM lainnya di: Komnas HAM Sebut PP Tentang Pengupahan Merugikan Buruh

#Komnas HAM #Kasus Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Bagikan