TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana. (Dok. TNI AD)
MerahPutih.com - TNI Angkatan Darat (TNI AD) angkat suara pasca ‘disentil’ Komnas HAM menyusul insiden ledakan di Garut yang menewaskan 13 orang.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan TNI AD terbuka terhadap semua masukan dan menjadikan temuan Komnas HAM sebagai bahan evaluasi.
“Kami menghargai masukan dan akan mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (25/5).
Sayangnya, Wahyu tidak menjelaskan secara rinci tanggapan terhadap tiap poin temuan Komnas HAM.
Sekadar informasi, Komnas HAM menilai keterlibatan warga sipil dalam pemusnahan amunisi oleh TNI merupakan pelanggaran prinsip keselamatan kerja.
Baca juga:
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Mereka menyebut para pekerja tidak memiliki pelatihan tersertifikasi, hanya mengandalkan pengalaman otodidak dalam pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut.
“Tidak boleh ada lagi pelibatan masyarakat sipil dalam kegiatan militer berisiko tinggi,” tegas anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (23/5).
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Selain itu, warga sipil bekerja sebagai sopir, penggali, pembongkar amunisi, hingga juru masak, dan dikoordinasi oleh Rustiawan, pekerja berpengalaman 10 tahun lebih.
Komnas HAM mendesak TNI menyampaikan hasil investigasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI