Komisi IX Kecewa IDI Tak Hadir Rapat di DPR

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
Komisi IX Kecewa IDI Tak Hadir Rapat di DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. (Foto: Instagram @ninikwafiroh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.

Alasannya pengurus IDI masih menyelesaikan berkas Muktamar yang berlangsung di Aceh beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Rating Siaran Langsung Oscar Melonjak dari Tahun Lalu

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan pihaknya kecewa IDI tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sebab, pihaknya mengundang IDI untuk RDP tidak hanya membahas rekomendasi pemecatan dr Terawan Agus Putranto, tapi ada beberapa agenda lainnya.

“Kita kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini, sebenernya kita mengundang bukan hanya IDI tapi juga pakar hukum untuk melihat kalau organisasi IDI ini seperti apa,” kata Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pihaknya tidak ingin IDI salah melangkah dalam mengambil keputusan, mengingat organisasi tersebut tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan.

“Karena IDI kan tidak dibawah Kemenkes ya, karena IDI kan seperti organisasi masyarakat, organisasi profesi yang dibawah Kemenkumham,” ujarnya.

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Modus Penyebar Propaganda ISIS

Nihayatul mengungkapkan IDI menyampaikan surat ke Komisi IX tidak bisa hadir karena sedang menyelesaikan dokumen hasil Muktamar IDI di Aceh beberapa waktu lalu. Sehingga IDI pun meminta waktu untuk menunda waktu rapat dengan DPR.

“Sehubungan dengan surat DPR tanggal 28 maret kemarin, rapat dengan pendapat umum pada hari Selasa 29 maret, maka kami mohon penundaan dari pimpinan komisi IX DPR. Karena saat ini kami sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil muktamar IDI ke 31 yang telah diselengarakan tgl 22-26. Jadi kegiatannya sudah selesai tanggal 26 lalu,” ujar Nihayatul membacakan surat dari IDI.

Lebih lanjut Nihayatul menyatakan, Komisi IX sudah menawarkan penjadwalan ulang rapat pada esok hari, namun mereka tak bisa dengan alasan pengurus mereka masih di Aceh.

“Mereka minta kamis, tapi Kamis kita sudah ada agenda dengan Menkes, karena ada panja vaksin yang ditunggu masyarakat, dan siangnya kita ada rapat dengan BPJS kesehatan, ini juga penting, jadi kita sudah ngga ada waktu lagi,” ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Penindakan yang Ngebut di Jalan Tol Menuai Kritik

#DPR RI #Komisi IX
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan