Mabes Polri Ungkap Modus Penyebar Propaganda ISIS


Ilustrasi Teroris. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari penangkapan lima orang tersangka terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Negara Islam dan Suriah atau ISIS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kelimanya kerap menyebarluaskan konten poster bermuatan propaganda terorisme di media sosial.
Baca Juga:
Promotor Janji Patuhi Protokol Kesehatan di Konser Justin Bieber
Konten tersebut diperoleh dari kelompok teroris internasional. Mereka terhubung dengan jaringan ISIS disana.
"(Materi) didapat dalam bentuk bukan bahasa Indonesia. Nah, diterjemahkan, gambarnya sama. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Inggris," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3).
Menurut Ramadhan, konten poster berisi propaganda terorisme itu disebar melalui berbagai media sosial, salah satunya instagram dan telegram.
Adapun tujuan dari penyebaran poster propaganda tersebut beragam. Mulai dari teror yang dapat memicu orang lain melakukan tindakan-tindakan jihad yang bersifat teror hingga kemudian menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Poster tersebut juga bisa menimbulkan rasa takut.
"Ini yang dimunculkan ya, cuma memang tidak bisa ditunjukkan bentuk-bentuk posternya," jelas Ramadhan yang juga lulusan AKPOL 1991 ini.

Kabag Banops Densus 88 Anti-teror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Khususnya saat menemukan konten bermuatan propaganda terorisme dan ISIS agar tidak langsung terpengaruh.
"Jika menemukan konten tersebut agar tidak men-share (membagikannya) dan bisa segera melapor ke kantor polisi yang terdekat dari mereka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mengatakan pihaknya berhasil meringkus lima orang tersangka teroris yang masuk ke dalam kelompok ISIS.
Kelima tersangka teroris masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS dan DK.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi, mulai dari Jakarta Barat, Lampung, Tangerang Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.(knu)
Baca Juga:
Tok! Komisi I Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
