Tok! Komisi I Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Maret 2022
Tok! Komisi I Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515

KRI Teluk Sampit 515. Foto: dok/ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Dalam raker tersebut, Komisi I menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Nilai perolehan penjualan kapal tersebut sebesar Rp 173.966.007.672.

Baca Juga

TNI AL Rencanakan Penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari Daftar Alutsista

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan... dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan raker tersebut.

Abdul Kharis membaca kesimpulan tersebut usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan KSAL serta pandangan masing-masing fraksi di Komisi I DPR.

Sebanyak 7 fraksi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut dan 2 fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Fraksi Nasdem dan PPP.

"Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515," ujar Abdul Kharis.

Dalam penjelasan, Muhammad Herindra mengatakan kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sudah rusak berat sehingga sudah tidak layak pakai. Dia pun menjelaskan kondisi kapal dalam tayangan slide kepada anggota Komisi I.

"Pertama, gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini," ujar Herindra.

Baca Juga

Panglima TNI Ajak Malaysia-Singapura Latihan Gabungan Bersama Australia

Herindra juga mengatakan, secara adminstrasi proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Pemusnahan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Selain itu, proses tersebut sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut serta pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," kata Herindra. (Pon)

Baca Juga

TNI-AL Luncurkan 2 Kapal Cepat Canggih Buatan Dalam Negeri

#Komisi I DPR #Kapal Perang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 bersandar di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
Italia Serahkan Kapal Induk KRI Gajah Mada di Jakarta, Pangkalan di Lampung Tengah Bangun
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi atau KRI Gajah Mada akan menjalani proses serah terima dari Italia ke Indonesia saat berlabuh di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Italia Serahkan Kapal Induk KRI Gajah Mada di Jakarta, Pangkalan di Lampung Tengah Bangun
Indonesia
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir harus dipahami secara utuh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
DPR mendesak pemerintah membentuk satgas untuk membebaskan Kapten Ashari, yang disandera bajak laut Somalia.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan