Tok! Komisi I Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515
KRI Teluk Sampit 515. Foto: dok/ist
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Dalam raker tersebut, Komisi I menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Nilai perolehan penjualan kapal tersebut sebesar Rp 173.966.007.672.
Baca Juga
TNI AL Rencanakan Penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari Daftar Alutsista
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan... dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan raker tersebut.
Abdul Kharis membaca kesimpulan tersebut usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan KSAL serta pandangan masing-masing fraksi di Komisi I DPR.
Sebanyak 7 fraksi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut dan 2 fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Fraksi Nasdem dan PPP.
"Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515," ujar Abdul Kharis.
Dalam penjelasan, Muhammad Herindra mengatakan kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sudah rusak berat sehingga sudah tidak layak pakai. Dia pun menjelaskan kondisi kapal dalam tayangan slide kepada anggota Komisi I.
"Pertama, gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini," ujar Herindra.
Baca Juga
Panglima TNI Ajak Malaysia-Singapura Latihan Gabungan Bersama Australia
Herindra juga mengatakan, secara adminstrasi proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Pemusnahan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain itu, proses tersebut sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut serta pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," kata Herindra. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
AS Mengancam dengan Kapal Induk, Iran tak Mau Kalah Peringatkan Aksi Balasan jika 'Negeri Paman Sam' Menyerang
Kapal Induk AS USS Abraham Lincoln Standby di Timur Tengah, Siapkan Serangan ke Iran jika Diminta
Kapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Dikirim untuk Berjaga-Jaga
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Pesawat CN-235 Buatan Indonesia Dipakai AS di Operasi Maduro, DPR: Perkuat Alutsista Nasional
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat