Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro. Foto: Dok. Media Sosial
MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyoroti serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela hingga penangkapan Presiden Nicola Maduro.
Menurut Okta, hal ini semakin memperlihatkan rapuhnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam tatanan global saat ini.
Dunia internasional hari ini berada dalam situasi yang memprihatinkan, ketika hukum internasional diabaikan oleh negara-negara kuat.
"Padahal, secara tegas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara lain," kata Okta dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).
Baca juga:
Ia menegaskan, Venezuela merupakan negara berdaulat dan tidak dibenarkan secara hukum internasional bagi negara lain untuk melakukan serangan militer sepihak.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat ditiru oleh aktor-aktor lain di kawasan berbeda. Sehingga, mengancam stabilitas dan keamanan global.
"Kami khawatir, jika praktik ini dinormalisasi, maka konflik bersenjata akan semakin mudah terjadi di berbagai belahan dunia," katanya.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PAN ini juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia untuk segera menyiapkan dan melaksanakan langkah evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela apabila kondisi keamanan di sana memburuk.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Baca juga:
AS Akan Kontrol Penjualan 50 Juta Barel Minyak Venezuela, Larang Kerjasama Dengan China
Lebih lanjut, Okta mendorong Kemlu agar lebih aktif bersuara dan berperan maksimal melalui diplomasi multilateral, baik di forum regional maupun global, dengan melibatkan berbagai aktor internasional guna mendorong de-eskalasi konflik serta menciptakan stabilitas dan keamanan dunia.
Nicolas Maduro telah ditangkap oleh pasukan khusus Amerika Serikat di kediamannya di Caracas, Venezuela, pada hari Sabtu, 3 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi militer AS yang disebut Operasi Absolute Resolve.
Maduro didakwa oleh pemerintah AS atas keterlibatan dalam konspirasi narkoba internasional, narko-terorisme, perdagangan kokain ke Amerika Serikat, serta pelanggaran kepemilikan senjata.
Setelah ditangkap, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, segera dibawa ke Amerika Serikat. Ia saat ini ditahan di Metropolitan Detention Center (MDC) Brooklyn.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
37 WNI di Venezuela Diimbau Waspada, KBRI Buka Hotline Darurat
Gedung Putih Tegas akan Dikte Keputusan dan Penjualan Minyak Venezuela
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Situasi Venezuela Pascaserangan AS, Kemlu RI: 37 WNI Dalam Kondisi Aman
Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Pesawat CN-235 Buatan Indonesia Dipakai AS di Operasi Maduro, DPR: Perkuat Alutsista Nasional
Culik Nicolas Maduro, Presiden AS Donald Trump Klaim Venezuela akan Serahkan 50 Juta Barel Minyak kepada AS
AS Akan Kontrol Penjualan 50 Juta Barel Minyak Venezuela, Larang Kerjasama Dengan China
Venezuela Umumkan Masa Berkabung 7 Hari Hormati Korban Serangan Amerika Serikat
Aksi Solidaritas dan Dukungan untuk Rakyat Venezuela di Gedung Kedubes Amerika Serikat