Komisi III Tegaskan Tunggu Lampu Hijau untuk RDP soal Djoko Tjandra
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Foto: dpr.go.id
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta memastikan, pihaknya konsisten ingin membongkar kasus Djoko Tjandra yang kini masih buron.
Menurut Wayan, saat ini Komisi III masih menunggu adanya lampu hijau dari pimpinan DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga penegak hukum.
Baca Juga
"Ini masih kami tunggu juga," jelas I Wayan kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (23/7).
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tak ambil pusing dengan adanya tudingan yang menyebut ada dugaan Djoko Tjandra dibekingi.
"Tak usah dikomentari yang begitu-begitu," tutup Wayan.
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mempertanyakan dilanjutkannya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam masa reses DPR oleh Badan Legislasi (Baleg).
Untuk diketahui, DPR sedang masuk dalam masa reses sejak 16 Juli 2020 lalu. "DPR khususnya Baleg rutin mengadakan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. Pada reses yang sekarang hal yang sama masih terus berlangsung," ujar Lucius kepada wartawan.
"Pertanyaannya kenapa kegiatan pembahasan RUU ini tidak dilarang? Aturan mana di Tatib DPR yang mengecualikan pembahasan legislasi bisa terus dilanjutkan pada masa reses?" kata dia.
Lucius membandingkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang ditolak pimpinan DPR berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) dengan alasan sedang reses. Menurut dia, DPR tak konsisten menjalankan Tata Tertib DPR.
"Penolakan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR tampak tidak konsisten jika mengacu ke Tata Tertib DPR," ujarnya.
Lucius menjelaskan, jika Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengacu pada Pasal 1 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya aturan mengenai masa reses, alasan tersebut dapat diterima.
Aturan tersebut berbunyi "Masa reses merupakan masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja".
Lucius mengatakan, Pasal 1 ini didukung Pasal 52 ayat 2 yang menyatakan, apabila dalam masa reses ada masalah menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Baca Juga
Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat
Menurut Lucius, tidak ada aturan dalam Tata Tertib DPR yang membedakan rapat pembahasan RUU dan rapat dalam fungsi pengawasan. Oleh karenanya, ia menilai, aturan tatib yang dibuat DPR itu tidak konsisten.
"Yang langsung terlihat adalah betapa tidak konsistennya aturan Pasal 1 maupun pasal 52 diterapkan oleh DPR saat ini," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer