Formappi Duga Ada yang Bekingi Djoko Tjandra


Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan dilanjutkannya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam masa reses DPR oleh Badan Legislasi (Baleg). Untuk diketahui, DPR sedang masuk dalam masa reses sejak 16 Juli 2020 lalu.
"Pertanyaannya kenapa kegiatan pembahasan RUU ini tidak dilarang? Aturan mana di Tatib DPR yang mengecualikan pembahasan legislasi bisa terus dilanjutkan pada masa reses?" kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7)
Baca Juga
Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat
Lucius membandingkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang ditolak pimpinan DPR berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) dengan alasan sedang reses. Menurut dia, DPR tak konsisten menjalankan Tata Tertib DPR.
"Penolakan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR tampak tidak konsisten jika mengacu ke Tata Tertib DPR," ujarnya.

Lucius menjelaskan, jika Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengacu pada Pasal 1 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya aturan mengenai masa reses, alasan tersebut dapat diterima.
Aturan tersebut berbunyi "Masa reses merupakan masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja".
Lucius mengatakan, Pasal 1 ini didukung Pasal 52 ayat 2 yang menyatakan, apabila dalam masa reses ada masalah menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Menurut Lucius, tidak ada aturan dalam Tata Tertib DPR yang membedakan rapat pembahasan RUU dan rapat dalam fungsi pengawasan. Oleh karenanya, ia menilai, aturan tatib yang dibuat DPR itu tidak konsisten.
"Yang langsung terlihat adalah betapa tidak konsistennya aturan Pasal 1 maupun pasal 52 diterapkan oleh DPR saat ini," ujarnya.
Lucius mengatakan, dari perbedaan perlakuan atas dua kegiatan DPR di masa reses tersebut. Ia menilai, pimpinan DPR tebang pilih dalam memberikan izin untuk berkegiatan di masa reses.
"Kelihatan sekali ada tebang pilih dalam hal ijin pimpinan bagi DPR untuk berkegiatan di dalam kompleks DPR pada masa reses. Padahal Tatib tak pernah memberikan pengecualian hanya untuk pembahasan legislasi tetapi tidak untuk pelaksanaan fungsi pengawasan," ucapnya.
Ia menduga, penolakan izin RDP Komisi III sangat kuat karena isu buron Djoko Tjandra yang menjadi pokok pembahasan-pembahasannya.
"Sangat mungkin kemudahan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia dengan status buron itu memang karena di-backing elite politik atau minimal punya hubungan dengan jejaring mafia politik baik yang di parlemen maupun di partai politik," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra
Azis menjelaskan berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Baca Juga
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Azis Syamsudin, Boyamin Siap Buka-bukaan
Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya nngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," pungkas Azis. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024
