Dana Reses DPR Naik hingga Rp 702 Juta, Formappi: Publik Tak Pernah Diberi Penjelasan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kenaikan dana reses anggota DPR RI dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta menuai sorotan publik. Pasalnya kebijakan yang hampir dua kali lipat lebih besar dari periode sebelumnya itu, tidak pernah diumumkan secara terbuka oleh parlemen.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan yang mengejutkan.
“Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya bak petir di siang bolong. Mengejutkan!” ujar Lucius di Jakarta, Senin (13/10).
Baca juga:
Komisi A DPRD Minta Dana Reses dan Kunker tak Dipotong demi Efisiensi Anggaran
Lucius menilai kenaikan tunjangan tersebut luput dari perhatian masyarakat. Padahal, pada akhir Agustus 2025 lalu, publik sempat menggelar aksi besar-besaran menuntut penghapusan tunjangan perumahan anggota DPR.
“Saat huru-hara menuntut penghapusan tunjangan perumahan akhir Agustus hingga awal September lalu, tunjangan reses ini tak ikut disorot karena tak menyangka angkanya sedahsyat itu,” ucapnya.
Ia juga menyoroti alasan kenaikan dana reses yang hampir dua kali lipat. Menurut Lucius, hal itu menjelaskan mengapa anggota DPR tidak memprotes pemotongan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta.
“Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan Rp 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” pungkasnya.
Baca juga:
Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses bagi anggota dewan periode 2024 - 2029 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat dari periode 2019 - 2024 yang senilai Rp 400 juta.
Menurut Dasco, peningkatan anggaran tersebut dilakukan karena adanya penambahan komponen kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Di 2024 - 2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik