Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan beberapa kadernya dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hanya untuk meredam amarah publik sekejap.
Menurut Lucius, diksi nonaktif ini tidak dikenal dalam UU MD3 sebagai dasar pergantian antar waktu (PAW).
“Artinya, anggota-anggota DPR yang dinonaktifkan hanya tidak perlu beraktivitas di DPR untuk sementara, tetapi tetap mendapat hak-hak penuh sebagai anggota,” ungkap Lucius kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).
Baca juga:
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Lucius menilai, langkah tersebut lebih tepat disebut sebagai 'meliburkan' kader dengan tetap menerima anggaran dan fasilitas DPR.
Dengan begitu, partai-partai tampak tidak ingin kehilangan kader mereka, hanya menyembunyikannya sementara sampai situasi panas ini mereda.
“Kalau situasi sudah tenang, sangat mungkin mereka akan diaktifkan kembali,” katanya.
Lucius berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
“Publik tentu perlu terus memberi tekanan agar mereka juga mendapatkan sanksi politik dari partai maupun pemerintah,” ujar Lucius.
Baca juga:
Diketahui, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem DPR RI.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga juga menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN DPR RI.
Adapun dari Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI, dengan alasan penegakan disiplin dan etika anggota dewan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas