Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Azis Syamsudin, Boyamin Siap Buka-bukaan


Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi santai laporan Koordinator Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi atas dugaan penyebaran dokumen resmi negara secara ilegal, ke Bareskrim Mabes Polri.
Melalui siaran video yang diteruskan ke awak media, Boyamin mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Baladika Karya.
Baca Juga
"Saya prinsipnya menghormati hak setiap orang untuk melakukan proses-proses hukum. Ini negara hukum," kata Boyamin dalam siaran videonya yang diterima MerahPutih.com, Kamis (23/7).
Meski begitu, Boyamin meyakini bahwa dokumen yang menjadi berkas laporannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu bukanlah dokumen rahasia negara dan ilegal.
"Silahkan saja kalau saya dianggap membuka rahasia negara karna hanya berupa dokumen-dokumen, surat undangan yang dikonsep belom ditandatangani proses disposisi di internal di DPR. Dan (dokumen tersebut) sifatnya jelas, disitu di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," ujarnya.

Atas dasar itu, Boyamin justru senang dirinya dilaporkan oleh Baladika Karya dengan tuduhan mencuri dokumen resmi negara secara ilegal. Dengan begitu, kata Boyamin, ia justru akan membongkar semua persoalan tersebut.
Baca Juga
Tak Izinkan RDP Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa dengan Azis Syamsuddin?
Apalagi, lanjut Boyamin, dirinya merasa tidak pernah mencuri dokumen resmi negara secara ilegal seperti yang dilaporkan Baladika Karya.
"Mungkin kalau yang paling pas itu kira-kira ya anulah, mungkin lho ya, saya bukan ngajari ini, saya mungkin bisa aja dianggap mencuri dokumen kira-kira begitu?. Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses ini biar buka-bukaan," sambungnya.
Sebelumnya, Baladika Karya melaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menyebarkan dokumen resmi negara secara ilegal.
Dokumen ilegal yang dimaksud terkait laporan Boyamin Saiman ke Majlis Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut "menghalang-halangi" rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Imigrasi Kementerian membahas kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga
MKD Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja. Dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar," kata Ketua Umum Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7). (Pon)