Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, selama dua hari berlangsung ricuh. Fasilitas publik hingga mobil bepelat merah menjadi sasaran emosi massa.

Namun, teriakan-teriakan dari luar gedung dewan yang disuarakan oleh rakyat dibalas keheningan dari dalam gedung wakil rakyat.

Suasana Kompleks Parlemen terasa sangat berbeda dalam dua hari demonstrasi. Akitivitas yang kerap dilakukan anggota dewan tampak 'menghilang'.

DPR RI memilih untuk meniadakan rapat dan para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah. Sementara, anggota dewan memilih memakai berpelat sipil.

Sepinya gedung parlemen mendapatkan kritikan tajam dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Baca juga:

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Ia menilai anggota DPR bersikap takut dan terkesan pengecut karena memilih menghindari massa atau sekadar memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disuarakan demonstran.

"Jadi yang paling diharapkan untuk menjawab tuntutan pendemo ini harusnya si DPR. Karena itu mereka seharusnya nggak bisa bersembunyi," kata Lucius kepada MerahPutih.com, Jumat (29/8).

Lucius menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewajiban moral dan politik untuk menanggapi langsung aspirasi masyarakat yang disuarakan di jalanan.

Ia menyayangkan sikap diam para legislator yang justru menimbulkan kesan abai terhadap aspirasi rakyat.

"Yang paling penting DPR harus menunjukan respons yang tepat untuk apa yang kemudian tuntutan para pendemo. Sebisa mungkin saya kira ada upaya untuk misalnya mengundang beberapa perwakilan dari para pendemo ini," ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Harus Datang Langsung ke Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan, Pengamat: Hanya Ini yang Bisa Bikin Situasi Kondusif

Kata Lucius, para demonstran saat ini tidak selalu terhimpun dalam organisasi besar, sehingga DPR bisa lebih mudah memilih dan menghadirkan tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam aksi untuk berdialog.

"Karena para pendemo ini tidak terlalu banyak menggunakan simpul-simpul organisasi jadi bisa memilih tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam aksi ini kemudian diajak bicara," katanya.

Seperti diketahui, demonstrasi yang dilakukan di depan gedung DPR RI guna menolak tunjangan mewah wakil rakyat. Sedangkan, masyarakat dihidup di tengah ekonomi yang serba sulit seperti sekarang. (Pon)

#DPR #Anggota DPR #Demonstrasi #Aksi Massa #Aksi Unjuk Rasa #Formappi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Dunia
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Human Rights Activists News Agency yang berbasis di Amerika Serikat melaporkan jumlah korban tewas akibat aksi protes nasional di Iran telah melampaui 2.500 orang
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Situasi Iran kian memanas usai ancaman invasi AS dan kerusuhan meluas. Komisi I DPR RI meminta Kemlu menyiapkan evakuasi demi keselamatan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Indonesia
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Situasi keamanan Iran memanas usai ancaman invasi Amerika Serikat. Kemlu RI mengimbau WNI menunda perjalanan dan meningkatkan kewaspadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Dunia
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Besarnya jumlah korban mengingatkan pada kekacauan yang menyertai Revolusi Islam 1979.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Bagikan