Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik tajam usulan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menurut Lucius, langkah tersebut menunjukkan lemahnya peran DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Ia menilai, tidak tepat jika parlemen justru meminta Presiden mengeluarkan Perppu.

"Karena merupakan hak prerogatif Presiden, Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9).

Ia menyebut DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.

"Pertanyaannya, kemana DPR kita ini sehingga lalai membaca kebutuhan masyarakat soal perampasan Aset?," ujarnya.

Baca juga:

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Rasional, Adil, dan Efektif Mengembalikan Harta Negara Hasil Korupsi

Lebih lanjut, Lucius mengingatkan, RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, namun tak kunjung dibahas. Menurutnya, DPR justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah.

“Faktanya, DPR seolah-olah tak berdaya, tak punya inisiatif, tak punya kemauan untuk membahas RUU Perampasan Aset itu,” ucap Lucius.

Lebih lanjut, Lucius menilai DPR seperti kehilangan kendali dalam proses legislasi karena terlalu bergantung pada pemerintah maupun partai politik.

“Saya kira sih DPR benar-benar menjadi tak berguna ketika yang seharusnya menjadi kewenangan mereka malah dialihkan ke pihak lain. DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti Pemerintah dan Parpol.” tegasnya.

Lucius menolak wacana Perppu dan mendesak DPR segera membahas serta mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu bukan instrumen ideal karena menutup ruang partisipasi publik dan rawan disalahgunakan.

"Perppu bukan cara terbaik membuat UU karena tak ada ruang partisipasi bermakna. Perppu adalah alat Presiden yang mestinya tak diharapkan untuk digunakannya. Perppu bisa menjadi alat kekuasaan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga:

DPR Pastikan Ada Ruang Besar Partisipasi dan Aspirasi Bagi Masyarakat dalam Perumusan RUU Perampasan Aset

Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengusulkan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menurut Benny, Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong agar RUU ini segera masuk dalam pembahasan prioritas, termasuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dukungan itu, kata dia, kembali ditegaskan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.

"Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).

Diberitakan sebelumnya, DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk menanggapi tuntutan masyarakat.

Saat ini, RUU perampasan aset masih dalam tahap penyusunan, dan pembahasannya sudah dimulai sejak Senin (1/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menekankan, kehati-hatian ekstra diperlukan dalam merancang RUU Perampasan Aset, karena isinya berkaitan dengan tindak pidana, agar RUU tersebut tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang pidana lainnya. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Formappi #DPR RI #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Bagikan