MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso mengingatkan agar jajaran Kejagung tidak memanfaatkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai ladang pemerasan baru.
Baca Juga
Menurutnya, pendekatan restorative justice yang dinilai sudah baik tidak boleh membuat rakyat makin susah mendapat keadilan dalam proses penanganan perkara pidana.
“Khusus restorative justice, jangan jadi ladang pemerasan baru oleh oknum jaksa kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Dengan dalil pendekatan restorative justice, kata Santoso, oknum jaksa bisa saja memeras pelaku dan korban untuk mendapatkan uang.
Padahal, menurut Santoso, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menfasilitasi pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.
“Jadi, jangan lagi rakyat diperas atas program-program yang sebenarnya baik, tetapi di belakang menjerat rakyat untuk disusahkan atau disengsarakan lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Asabri dalam Kasus Dugaan Korupsi
Dalam RDP tersebut, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebutkan sebanyak 823 perkara di jajaran kejaksaan yang telah diselesaikan melalui restorative justice.
Jumlah tersebut, kata Fadil terhitung sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Fadil mengakui bahwa jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Pasalnya, penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan Kejaksaan secara selektif.
Namun, kata dia, pendekatan tersebut mendapatkan respons positif dari masyarakat dengan banyaknya permintaan penghentian perkara dengan proses keadilan restoratif. (Pon)
Baca Juga