Komisi III DPR Sepakat Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
Irjen Pol Firli Bahuri tegaskan tugas KPK tidak hanya OTT (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi III DPR RI sepakat Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023.
Pemilihan perwira tinggi Polri ini dilaksanakan setelah para anggota DPR melalukan pertemuan antara ketua kelompok fraksi di Komisi III pada Jumat (13/9) dini hari.
Baca Juga:
Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!
Sebagaimana dilansir Antara, selain mengangkat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, para anggota DPR juga menentukan empat wakil Ketua KPK yakni, Nawai Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Dalam voting masing-masing capim KPK mendapatkan suara sebagai berikut: Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintouli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).
Sebelumnya, Irjen Firli Bahuri mengaku menulis soal inovasi dirinya memberantas korupsi dalam uji makalah di depan anggota Komisi III DPR.
Firli mengatakan dirinya juga membeberkan soal strareginya memberantas korupsi. Sayangnya, Kapolda Sumatera Selatan ini enggan membeberkan isinya di depan awak media.
"Proses yang jelas kita sebagai warga negara sama-sama cinta dengan KPK. Sama-sama cinta dengan negara kesatuan republik Indonesia, sama- sama ingin menunjukkan bahwa kita ingin mewujudkan tujuan negara. Saya kira itu," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Baca Juga:
KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?
Firli mengaku, dirinya sama sekali tak ada niat melemahkan KPK seperti yang dituduhkan banyak kalangan.
"Saya sudah lama di sana setahun 2 bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK tidak ada. Kita justru memperkuat KPK," kata mantam Deputi Penyidikan ini.
Firli Bahuri juga memastikan tak ada pelanggaran etik yang pernah ia lakukan. Sayangnya ia enggan menjawab secara gamblang soal isu dia pernah bertemu dengan eks Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang saat itu tengah berstatus terperiksa.(*)
Baca Juga:
Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030