KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku heran dengan proses revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang begitu cepat dan seakan tertutup.
Laode lantas mencontohkan ketika revisi UU KPK diusulkan Badan Legislasi DPR dan diproses di Paripurna. Pendapat para fraksi pun dinilai tidak terbuka lantaran disampaikan secara tertulis.
Baca Juga:
Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang
Revisi UU KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR pada Kamis (5/9) untuk kemudian dibahas bersama pemerintah. Presiden Joko Widodo pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada Rabu (11/9). Padahal, menurut UU, Jokowi memiliki waktu 60 hari.
"Mengapa revusi UU KPK itu seakan akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya? Itu kami sesalkan," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini tak mau menuding terkait tertutupnya proses revisi UU KPK tersebut, namun ia mempertanyakan di balik kegentingan revisi UU KPK.
"Ada kegentingan apa? Sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara Pemerintah dan DPR," ujar Laode.
Laode juga menyesalkan ketika Jokowi terlihat terburu-buru mengirimkan Surpres ke DPR, setelah menerima pendapat fraksi pada Kamis pekan lalu. Padahal, Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk memikirkan revisi UU KPK.
"Tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR," kata dia.
Baca Juga:
Ketua DPR Tak Jamin Revisi UU KPK Selesai Pada Periode Sekarang
KPK selaku lembaga pelaksana UU seharusnya dapat tembusan Surpres yang dikirim oleh Jokowi ke DPR sehingga pihaknya bisa menilai dan mendalami lebih jauh soal draf revisi UU KPK.
Laode juga menyinggung bahwa negara Indonesia selaku negara demokrasi seharusnya menjunjung tinggi nilai transparansi.
"Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Semoga saja tidak ada sesuatu yg disembunyikan di dalam proses revisi UU KPK ini," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden