Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Capim KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 September 2019
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Capim KPK

Gedung DPR RI. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/9) siang WIB.

Kesepuluh capim KPK yang mengikuti fit and proper test yakni Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (Kabinet Sekretariat PNS), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Baca Juga

Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar

Menurut jadwal yang telah ditetapkan Komisi III DPR, fit and proper test Capim KPK akan dilaksanakan selama 2 hari dari Rabu (11/9) hingga Kamis (12/9). Ada sejumlah kriteria yang menjadi penilaian untuk para capim KPK saat fit and proper test nanti.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyerahkan hasil asesmen capim KPK kepada Komisi III DPR RI, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019) (Zuhdiar Laeis)
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyerahkan hasil asesmen capim KPK kepada Komisi III DPR RI, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019) (Zuhdiar Laeis)

"Pertama soal integritas. Tapi kan soal integritas itu namanya kami yang di Komisi III itu kan karena waktunya sempit kan nggak melakukan misalnya tracking record sendiri. Tentu saja itu kan tidak mungkin kami lakukan. Maka pertama kami sandarkan pada berkas tracking record yang disampaikan oleh Pansel," kata anggota Komisi III Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (11/9)

Arsul menjelaskan rekam jejak para capim yang diserahkan Pansel akan menjadi bahan pertimbangan karena Pansel telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga. Masukan dari masyarakat juga akan menjadi pertimbangan, asalkan bukan rumor.

Baca Juga

Antiradikalisme Syarat Capim KPK, PKS: Apa Urgensinya?

"Kemudian juga ada bahan-bahan dari elemen masyarakat sipil. Ada yang memberikan katakanlah bukti indikasi, ada yang hanya menyampaikan saja tapi tanpa bukti, sehingga itu diperlakukan oleh Pansel ya sesuatu yang semacam rumor lah, atau informasi saja. Tentu ya sebagaimana juga Pansel, kami tidak akan bisa mengambil keputusan menyikapi kalau hanya berdasarkan rumor saja," jelasnya.

Komisi III DPR juga akan melihat kompetensi dari masing-masing capim. Kompetensi itu berkaitan dengan penguasaan materi hukum hingga konsep pencegahan korupsi.

"Kompetensi itu antara lain meliputi penguasaan hukum pidana materiil, tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kemudian hukum acara pidana atau hukum pidana formil yang terkait dengan penguasaan, misalnya KUHAP, dan beberapa ketentuan lain yang relevan lah tentu ya. Di samping itu konsepsi dari capim itu terkait dengan pencegahan korupsi ke depan," sebut Arsul

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)
Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, surat pernyataan itu akan diperkuat dengan materai. Serta akan menjadi semacam kontrak jika nantinya calon tersebut terpilih sebagai Komisioner KPK.

Baca Juga

Dinilai Bermasalah, Abraham Samad Desak DPR Batalkan Penetapan Capim KPK

“Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bermaterai memang harus di atas materai ditekennya. Dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," ujar Arsul. (Knu)

#Capim KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan