Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test 8 Calon Hakim MK
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/9).
Para calon hakim konstitusi itu diseleksi untuk menggantikan Hakim Wahiduddin Adams.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Perintahkan Mahkamah Konstitusi Dibubarkan
“Perkenankan kami membuka rapat uji kelayakan ini dan rapat digelar secara terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman membuka fit and proper test di ruang rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rangkaian fit and proper test dimulai hari ini sampai Selasa (26/9) besok. Pada hari terakhir, Komisi III DPR akan memutuskan dan menetapkan calon hakim konstitusi dari unsur legislator.
Baca Juga
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi
"Kami akan memilih satu putra terbaik bangsa sebagai hakim MK menggantikan Pak Wahiduddin Adams," ujar Habiburokhman.
Adapun delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
Sejauh ini, calon hakim MK Firdaus Dewilmar tengah memaparkan presentasinya untuk selanjutnya diuji oleh anggota Komisi III DPR RI. (Pon)
Baca Juga
Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera