Kirim 13 Warga Irak ke Australia, Polisi Tetapkan 3 ABK Asal NTT Jadi Tersangka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Desember 2022
Kirim 13 Warga Irak ke Australia, Polisi Tetapkan 3 ABK Asal NTT Jadi Tersangka

Aparat kepolisian Rote Ndao saat mengawal sejumlah imigran asal Irak yang terdampar di perairan Rote Ndao (ANTARA/Ho-Polres Rote Ndao)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - 13 WNA asal Irak terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao. Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.

Selasa pagi (12/12), kapal yang ditumpangi para imigran asal Irak, ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.

Baca Juga:

PSI Surati Anies Cari Lahan Baru Tampung Imigran Pencari Suaka

Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.

Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.

Pada Sabtu (10/12), tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.

Usai menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.

Atas kejadian itu, Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal berisi 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia sebagai tersangka.

"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dikutip Antara, saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.

Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," katanya.

Sementara itu, 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT. (*)

Baca Juga:

Puluhan Warga Rohingya Kembali Ditemukan Terdampar di Perairan Aceh

#Imigran Gelap #Imigran Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
58 WNI Ditangkap Dalam Operasi Keras Penindakan Imigran di Amerika Serikat, 6 Orang Sudah Dideportasi
Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
58 WNI Ditangkap Dalam Operasi Keras Penindakan Imigran di Amerika Serikat, 6 Orang Sudah Dideportasi
Indonesia
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Langkah Trump menyisir imigran ilegal secara masif ini merupakan bagian realisasi janji politik kampanye pilpres tahun lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Dunia
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh aparat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Juni 2025
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru
Ini persoalan asosiasi berpikir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru
Indonesia
Sidak TKA Ilegal, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan
Masuknya TKA ke Indonesia harus benar-benar selektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Sidak TKA Ilegal, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan
Indonesia
Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Maret 2025
Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
Indonesia
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO
Para korban, tergiur karena penawaran atau iming-iming gaji antara Rp 10 sampai Rp 16 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Maret 2025
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO
Indonesia
Ramai #KaburAjaDulu Ini Kata Wamen Kementerian Pekerja Migran Indonesia
Hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Ramai #KaburAjaDulu Ini Kata Wamen Kementerian Pekerja Migran Indonesia
Dunia
Jumlah Imigran Ilegal di AS Turun 92 Persen, Pemerintahan Trump telah Tahan Belasan Ribu Pelintas Batas
Banyak dari imigran yang ditangkap memiliki catatan kriminal.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Februari 2025
Jumlah Imigran Ilegal di AS Turun 92 Persen, Pemerintahan Trump telah Tahan Belasan Ribu Pelintas Batas
Dunia
Kerusuhan Meluas di Inggris, Imigran Jadi Sasaran
Sebuah demonstrasi tandingan yang mendukung hak-hak migran juga diadakan, dengan peserta meneriakkan slogan-slogan pro-migran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Agustus 2024
Kerusuhan Meluas di Inggris, Imigran Jadi Sasaran
Bagikan