Kirim 13 Warga Irak ke Australia, Polisi Tetapkan 3 ABK Asal NTT Jadi Tersangka
Aparat kepolisian Rote Ndao saat mengawal sejumlah imigran asal Irak yang terdampar di perairan Rote Ndao (ANTARA/Ho-Polres Rote Ndao)
MerahPutih.com - 13 WNA asal Irak terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao. Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
Selasa pagi (12/12), kapal yang ditumpangi para imigran asal Irak, ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.
Baca Juga:
PSI Surati Anies Cari Lahan Baru Tampung Imigran Pencari Suaka
Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.
Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.
Pada Sabtu (10/12), tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.
Usai menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.
Atas kejadian itu, Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal berisi 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia sebagai tersangka.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dikutip Antara, saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.
Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," katanya.
Sementara itu, 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT. (*)
Baca Juga:
Puluhan Warga Rohingya Kembali Ditemukan Terdampar di Perairan Aceh
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
58 WNI Ditangkap Dalam Operasi Keras Penindakan Imigran di Amerika Serikat, 6 Orang Sudah Dideportasi
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru
Sidak TKA Ilegal, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan
Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO