Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
Ilustrasi: Anak-anak WNI diselamatkan TNI dari upaya penyelundupan manusia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang bakal dipekerjakan secara ilegal di Malaysia (ANTARA/HO-dokumen Pedam VI/Mulawarman)
Merahputih.com - Kebijakan pemerintah yang berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi mendapat sorotan Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan kasus-kasus lama yang belum tuntas sebelum moratorium dicabut. Arzeti khawatir pembukaan kembali pengiriman PMI akan mengabaikan masalah-masalah serius yang masih dihadapi para pekerja di sana.
"Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mencabut moratorium tanpa meninjau dan menyelesaikan permasalahan yang dialami PMI di Arab Saudi," ujar Arzeti dalam keterangannya, Senin (24/3).
Baca juga:
DPR: Tanpa Adanya Evaluasi, Pencabutan Moratorium Pekerja Migran Berisiko Tinggi
Ia mendesak pemerintah untuk mempertahankan moratorium, terutama untuk sektor domestik, mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk yang belum terselesaikan.
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015, menyusul banyaknya laporan tentang perbudakan, kekerasan, dan ancaman hukuman mati yang dialami para pekerja.
Meskipun pemerintah Arab Saudi berjanji akan meningkatkan perlindungan, Arzeti tetap meragukan efektivitas langkah-langkah tersebut.
"Keamanan sistem penempatan hanyalah satu aspek. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan yang dialami PMI jauh lebih penting," tegas Arzeti.
Baca juga:
Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran
Ia meminta pemerintah untuk menuntut perjanjian bilateral yang lebih kuat dan meningkatkan perlindungan bagi PMI di Arab Saudi.
Arzeti juga menyoroti kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami WNI, terutama mereka yang bekerja sebagai operator scam di Myanmar dan Thailand.
Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas jaringan perekrutan dan penyelundupan orang yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kisah Pekerja Migran Indonesia dan Filipina dalam Kebakaran Hong Kong, antara Menjalankan Tugas dan Menyelamatkan Diri
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
PMI Jakarta Kirim Ratusan Kantong Darah ke Daerah Bencana Sumatera
Pekerja WNI Tewas Dianiaya di Jalanan Kamboja, Jasadnya Tiba di Bandara Kualanamu Hari Ini
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
300 WNI Pekerja Migran di Malaysia Dipulangkan, Ada 8 Anak Difasilitasi Pulang
Yang Mau Kerja di Luar Negeri, Nih Ada 7.600 Peluang Kerja Ditawarkan Pemerintah
Program Penyaluran SMK ke Luar Negeri, Pemerintah Fokuskan Pelatihan Bahasa dan Kompetensi
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang