Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan

Ilustrasi: Anak-anak WNI diselamatkan TNI dari upaya penyelundupan manusia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang bakal dipekerjakan secara ilegal di Malaysia (ANTARA/HO-dokumen Pedam VI/Mulawarman)
Merahputih.com - Kebijakan pemerintah yang berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi mendapat sorotan Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan kasus-kasus lama yang belum tuntas sebelum moratorium dicabut. Arzeti khawatir pembukaan kembali pengiriman PMI akan mengabaikan masalah-masalah serius yang masih dihadapi para pekerja di sana.
"Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mencabut moratorium tanpa meninjau dan menyelesaikan permasalahan yang dialami PMI di Arab Saudi," ujar Arzeti dalam keterangannya, Senin (24/3).
Baca juga:
DPR: Tanpa Adanya Evaluasi, Pencabutan Moratorium Pekerja Migran Berisiko Tinggi
Ia mendesak pemerintah untuk mempertahankan moratorium, terutama untuk sektor domestik, mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk yang belum terselesaikan.
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015, menyusul banyaknya laporan tentang perbudakan, kekerasan, dan ancaman hukuman mati yang dialami para pekerja.
Meskipun pemerintah Arab Saudi berjanji akan meningkatkan perlindungan, Arzeti tetap meragukan efektivitas langkah-langkah tersebut.
"Keamanan sistem penempatan hanyalah satu aspek. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan yang dialami PMI jauh lebih penting," tegas Arzeti.
Baca juga:
Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran
Ia meminta pemerintah untuk menuntut perjanjian bilateral yang lebih kuat dan meningkatkan perlindungan bagi PMI di Arab Saudi.
Arzeti juga menyoroti kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami WNI, terutama mereka yang bekerja sebagai operator scam di Myanmar dan Thailand.
Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas jaringan perekrutan dan penyelundupan orang yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja

Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan

Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona

Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Pramono Ingin PMI DKI Jakarta Beda dari Daerah Lain

Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
