Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan

Ilustrasi: Anak-anak WNI diselamatkan TNI dari upaya penyelundupan manusia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang bakal dipekerjakan secara ilegal di Malaysia (ANTARA/HO-dokumen Pedam VI/Mulawarman)
Merahputih.com - Kebijakan pemerintah yang berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi mendapat sorotan Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan kasus-kasus lama yang belum tuntas sebelum moratorium dicabut. Arzeti khawatir pembukaan kembali pengiriman PMI akan mengabaikan masalah-masalah serius yang masih dihadapi para pekerja di sana.
"Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mencabut moratorium tanpa meninjau dan menyelesaikan permasalahan yang dialami PMI di Arab Saudi," ujar Arzeti dalam keterangannya, Senin (24/3).
Baca juga:
DPR: Tanpa Adanya Evaluasi, Pencabutan Moratorium Pekerja Migran Berisiko Tinggi
Ia mendesak pemerintah untuk mempertahankan moratorium, terutama untuk sektor domestik, mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk yang belum terselesaikan.
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015, menyusul banyaknya laporan tentang perbudakan, kekerasan, dan ancaman hukuman mati yang dialami para pekerja.
Meskipun pemerintah Arab Saudi berjanji akan meningkatkan perlindungan, Arzeti tetap meragukan efektivitas langkah-langkah tersebut.
"Keamanan sistem penempatan hanyalah satu aspek. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan yang dialami PMI jauh lebih penting," tegas Arzeti.
Baca juga:
Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran
Ia meminta pemerintah untuk menuntut perjanjian bilateral yang lebih kuat dan meningkatkan perlindungan bagi PMI di Arab Saudi.
Arzeti juga menyoroti kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami WNI, terutama mereka yang bekerja sebagai operator scam di Myanmar dan Thailand.
Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas jaringan perekrutan dan penyelundupan orang yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Komisi IX DPR: Migran Center Langkah Konkret Lindungi PMI secara Menyeluruh

PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia

Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo

Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia

Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri

1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
