Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengevakuasi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Kasus penyelundupan atau pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa prosuder masih marak terjadi, terutama lewat laut.
Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 orang yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan operasi penegakan hukum itu dilaksanakan di laut.
"Petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” katanya.
Baca juga:
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Dalam penangkapan itu ditemukan sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Bangladesh, serta satu bayi dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.
Polisi menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21) yang merupakan warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, dan menyita barang bukti.
"(Diamankan) barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam,” imbuh Idil.
Idil mengatakan, saat ini seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.
"Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024 jo. Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak