Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Ilustrasi: Pengamanan kepada imigran etnis Rohingya setelah terdampar di pantai Desa Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (25/12/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Ia menekankan bahwa Pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan dan pembiayaan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia (PMI), sehingga ketergantungan pada praktik perekrutan ilegal seharusnya sudah dapat dihindari.
Hal ini disampaikan Cucun saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, wilayah yang dikenal sebagai kontributor utama PMI, khususnya di daerah Gunung Alu, Sinangkerta, dan Cipongkor. Dalam kunjungan tersebut, Cucun menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai prosedur resmi dan keamanan bagi calon PMI.
“Hari ini saya datang ke wilayah yang banyak menjadi kontributor pekerja migran. Ini adalah wilayah Bandung Barat di selatan, Gunung Alu, Sinangkerta, Cipongkor, yang dulu hampir banyak di negara-negara Timur Tengah. Tapi sekarang sudah mulai bergeser dan banyak menerima sosialisasi, tidak mengambil di Timur Tengah tetapi di wilayah Asia yang ramah dengan migran,” ujar Cucun, Rabu (15/10).
Baca juga:
Politisi Fraksi PKB ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu yang sering menjadi modus penipuan terhadap calon PMI. Ia mendorong masyarakat untuk selalu bekerja sebagai PMI melalui jalur yang prosedural.
“Tadi saya menyampaikan jangan sampai terjebak atau jangan sampai juga tertipu dengan iming-iming. Bekerjalah sebagai pekerja migran secara prosedural. Pemerintah sudah hadir melalui dinas tenaga kerjanya, kemudian juga Kementerian P2MI sekarang hadir, dan saya itu kebetulan di Pimpinan DPR RI Korkesra, mewanti-wanti kepada semuanya, terutama para agen-agen (penyalur PMI) tolong orang yang lagi butuh (bekerja)," jelas dia.
Cucun secara khusus menyoroti masalah pungutan liar (pungli) yang masih terjadi dalam proses pemberangkatan. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah telah menyediakan skema pembiayaan yang meringankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk membantu calon PMI dan keluarganya.
Baca juga:
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
"Jangan sampai mereka itu sebetulnya bisa skemanya banyak. Jangan misalkan sekarang dipungutin, uangnya diminta bayaran sekian-sekian, kemudian nanti dengan beban pengembalian yang banyak. Padahal negara sudah hadir melalui skema KUR, nanti kita akan bantu skema KUR-nya untuk para pekerja migran, nanti bisa bagaimana mereka juga mengembalikan uang yang bekas mereka berangkat ini, tidak menjadi beban buat keluarganya. Negara sudah siapkan perangkat semuanya," tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini.
Cucun berharap calon PMI dapat lebih berhati-hati dalam memilih agen dan jalur pemberangkatan. Beliau juga mengimbau agar para agen penyalur bekerja dengan jujur dan tidak terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan