Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo (kedua dari kiri) dan Direktur Utama ANTARA Akhmad Munir (kedua dari kanan) berfoto usai berbincang di ANTARA Heritage Center, Jakarta, 15 September 2025. (ANTARA/Kuntum Riswan)
MerahPutih.com - Pekerja asal Indonesia dikabarkan tertangkap dalam razia otoritas imigrasi di Georgia, AS pada awal September ini. Kondisi itu, ditengah upaya ketat AS melakukan pengetatan para imigran.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo menyampaikan, sekitar 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menetap di Amerika Serikat namun melaporkan diri kedutaan.
"Dari angka sekarang ini yang mendaftarkan diri itu 66 ribu, mungkin ada sekitar 100 ribu lagi yang belum mendaftarkan diri,” kata Dubes Indroyono.
Data tersebut didapatkannya usai melakukan perbincangan dengan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, serta pertemuan terpisah dengan Atase Imigrasi Indonesia di Amerika Serikat.
Baca juga:
Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%
Ia menegaskan, komitmennya untuk menjalankan peran melindungi warga Indonesia di Amerika Serikat, sebagai seorang duta besar.
Indroyono mengatakan, sosialisasi mengenai keimigrasian akan menjadi salah satu program prioritasnya agar lebih banyak lagi WNI yang melaporkan diri secara resmi kepada kantor perwakilan Indonesia.
Lapor diri diwajibkan bagi WNI yang berencana atau telah tinggal di luar negeri selama enam bulan atau lebih.
Melalui pencatatan diri di luar negeri, WNI akan mendapat pelindungan dan bantuan dalam keadaan darurat, mendapat kemudahan dalam urusan administratif, hingga mendapatkan informasi kegiatan komunitas.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di luar negeri, Dubes Indroyono menegaskan,kedutaan harus bisa memberikan pelayanan dan juga informasi agar semua WNI yang berada di luar negeri berstatus legal dan terhindar dari deportasi akibat dari kebijakan baru pemerintah Amerika atau Presiden Donald Trump, berkaitan dengan warga negara asing.
“Kami mengharapkan sebanyak mungkin para warga negara Indonesia di Amerika itu mendaftarkan diri. Karena kalau sudah mendaftarkan di kedutaan berarti nomor teleponnya ada. Kalau ada apa-apa kita bisa memberikan masukan, memberikan informasi,” ucapnya.
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dubes Indroyono menanggapi pertanyaan ANTARA mengenai adanya
“Prinsipnya itu semua negara atau kebijakan itu tidak pukul rata. Masing-masing negara pemerintah Amerika mempunyai spesifikasi. Dan Indonesia termasuk yang ringan, tidak terlalu berat,” katanya dikutip Antara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pemerintahan Donald Trump akan Bubarkan NCAR, Sebut Pebuhan Iklim hanya Tipuan
Trump Labeli Venezuela di Bawah Maduro Teroris, Kirim Armada Blokade Terbesar AS
Trump Tetapkan Rezim Venezuela Sebagai Organisasi Teroris Asing
Presiden Trump Larang Warga 8 Negara Masuk AS, Termasuk Laos dan Palestina
Trump Klaim Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza Bakal Didukung Banyak Negara
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Trump Bakal Jabat Ketua Dewan Perdamaian, Kelola Administrasi Gaza
Setelah Maduro, Donald Trump Incar Gulingkan Presiden Kolombia Gustavo Petro