Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri


Donald Trump (Foto: Partai Republik AS)
MerahPutih.com - Amerika Serikat tengah melakukan deportasi atau pengusiran pada para imigran baik secara sukarela maupun paksa.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengumumkan, menyediakan bantuan keuangan dan dokumen perjalanan bagi para migran ilegal yang melakukan deportasi mandiri ke negara asal mereka.
Pemerintahnya akan memberikan tunjangan USD 1.000 US dolar atau sekitar Rp 16,5 juta kepada migran ilegal yang melakukan deportasi mandiri melalui aplikasi CBP Home.
Tunjangan tersebut diberikan setelah DHS mendapatkan konfirmasi lewat aplikasi CBP Home bahwa deportasi mandiri telah dilaksanakan.
Baca juga:
"Deportasi mandiri adalah cara yang paling aman dan paling bermartabat untuk meninggalkan AS dan migran ilegal bisa menghindari berurusan dengan ICE, penangkapan, penahanan, dan akhirnya dideportasi," ujar Asisten Urusan Publik Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Tricia McLaughlin.
Imigran ilegal yang melakukan deportasi sukarela tidak akan ditahan dan diusir selama mereka menunjukkan keseriusan untuk mempersiapkan keberangkatan mereka.
Ia menegaskan, partisipasi melalui CBP Home juga memberikan kesempatan bagi migran ilegal untuk masuk kembali ke AS secara legal kelak.
Kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh aparat.
"Jadi, orang-orang yang mendeportasi diri sendiri tidak akan berisiko ditangkap atau ditahan, sedangkan orang yang dideportasi (oleh pihak berwenang) akan berisiko,” katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia

Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo

Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia

Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri

1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya

Forum Bisnis Indonesia-Jepang Sepakati Transaksi USD 200,8 Juta, Salah Satunya Terkait Tenaga Kerja

58 WNI Ditangkap Dalam Operasi Keras Penindakan Imigran di Amerika Serikat, 6 Orang Sudah Dideportasi
