Kini Saksi Kunci Penganiayaan Jurnalis Tempo Buka Suara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 April 2021
Kini Saksi Kunci Penganiayaan Jurnalis Tempo Buka Suara

Jurnalis Tempo Nurhadi (tengah) di sela pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3/2021). ANTARA Jatim/Willy Irawan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Saksi kunci kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi mulai membeberkan infirmasinya di Mapolda Jatim, Jumat (2/4) lalu.

Saat proses pemeriksaan, saksi menyebut dua nama anggota Polri lain diduga terlibat, yakni mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani dan seorang personel polisi lain bernama Heru.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir sekaligus penasihat hukum Nurhadi mengatakan, saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nurhadi tengah diinterogasi sembari dipukul dalam gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3). Bahkan, Achmad Yani juga sempat melihat penganiayaan Nurhadi selama lima menit.

Baca Juga:

LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

"Pada proses pemeriksaan ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua munculnya nama Achmad Yani. Ini berdasar keterangan Nurhadi dan diperkuat keterangan saksi kunci tersebut," tutur Fatkhul saat dikonfirmasi, Minggu (04/04/2021).

Ia menambahkan, saksi meyakini sosok itu adalah Achmad Yani, sebab saat itu ia masih mengenakan pakaian pesta. Di lokasi pesta Gedung Samudra Bumimoro, berlangsung acara pernikahan antara anak Achmad Yani dengan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang kini tengah terjerat dugaan kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani," tandas Fatkhul.

Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan aparat terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3) (Ist/Dede Kurniawan)
Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan aparat terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3) (Ist/Dede Kurniawan)

Dua terduga pelaku aniaya anak asuh Akhmad Yani

Selama lima menit tersebut, lanjutnya, Achmad Yani hanya melihat peristiwa penganiayaan Nurhadi. Padahal, menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Achmad Yani mestinya bisa mencegah. Hal itu kini memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan yang berlangsung.

"Achmad Yani juga disebut sebagai bapak asuh oleh dua terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto," beber Fatkhul.

Dua terduga tersebut, menurut Fatkhul, dari keterangan korban, intens berkomunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani, saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.

"Purwanto dan Firman selalu menyebut nama 'bapak', bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," tegasnya.

Sementara nama kedua, Heru, kata saksi, ia diduga terlibat melakukan kekerasan dan pukulan kepada Nurhadi. Heru juga sempat mengancam hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi, dan kekerasan verbal lainnya. Kendati begitu, belum diketahui dari satuan kepolisian mana Heru bertugas.

"Heru, seperti yang terungkap saat pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nurhadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nurhadi, walaupun tidak sampai memukul tapi itu bentuk tindakan intimidatif," ungkap Fatkhul.

Baca Juga:

Jurnalis Tangerang Minta Jenderal Listyo Sigit Tangkap Penganiaya Jurnalis Tempo

Kini sudah ada lima orang diduga kuat terlibat kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan menantu dari Angin Prayitno Aji yang kesemuanya anggota polisi.

Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis pun mendesak Polda Jawa Timur memeriksa seluruh terduga tersebut. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, namun juga semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang.

"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiayaan terhadap Nurhadi," pungkas Fatkhul. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo

#Wartawan #Kekerasan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Indonesia
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Indonesia
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers periode baru itu rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Indonesia
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Indonesia
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2025
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Bagikan