Kini Saksi Kunci Penganiayaan Jurnalis Tempo Buka Suara


Jurnalis Tempo Nurhadi (tengah) di sela pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3/2021). ANTARA Jatim/Willy Irawan
MerahPutih.com - Saksi kunci kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi mulai membeberkan infirmasinya di Mapolda Jatim, Jumat (2/4) lalu.
Saat proses pemeriksaan, saksi menyebut dua nama anggota Polri lain diduga terlibat, yakni mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani dan seorang personel polisi lain bernama Heru.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir sekaligus penasihat hukum Nurhadi mengatakan, saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nurhadi tengah diinterogasi sembari dipukul dalam gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3). Bahkan, Achmad Yani juga sempat melihat penganiayaan Nurhadi selama lima menit.
Baca Juga:
LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat
"Pada proses pemeriksaan ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua munculnya nama Achmad Yani. Ini berdasar keterangan Nurhadi dan diperkuat keterangan saksi kunci tersebut," tutur Fatkhul saat dikonfirmasi, Minggu (04/04/2021).
Ia menambahkan, saksi meyakini sosok itu adalah Achmad Yani, sebab saat itu ia masih mengenakan pakaian pesta. Di lokasi pesta Gedung Samudra Bumimoro, berlangsung acara pernikahan antara anak Achmad Yani dengan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang kini tengah terjerat dugaan kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani," tandas Fatkhul.

Dua terduga pelaku aniaya anak asuh Akhmad Yani
Selama lima menit tersebut, lanjutnya, Achmad Yani hanya melihat peristiwa penganiayaan Nurhadi. Padahal, menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Achmad Yani mestinya bisa mencegah. Hal itu kini memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan yang berlangsung.
"Achmad Yani juga disebut sebagai bapak asuh oleh dua terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto," beber Fatkhul.
Dua terduga tersebut, menurut Fatkhul, dari keterangan korban, intens berkomunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani, saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.
"Purwanto dan Firman selalu menyebut nama 'bapak', bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," tegasnya.
Sementara nama kedua, Heru, kata saksi, ia diduga terlibat melakukan kekerasan dan pukulan kepada Nurhadi. Heru juga sempat mengancam hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi, dan kekerasan verbal lainnya. Kendati begitu, belum diketahui dari satuan kepolisian mana Heru bertugas.
"Heru, seperti yang terungkap saat pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nurhadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nurhadi, walaupun tidak sampai memukul tapi itu bentuk tindakan intimidatif," ungkap Fatkhul.
Baca Juga:
Jurnalis Tangerang Minta Jenderal Listyo Sigit Tangkap Penganiaya Jurnalis Tempo
Kini sudah ada lima orang diduga kuat terlibat kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan menantu dari Angin Prayitno Aji yang kesemuanya anggota polisi.
Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis pun mendesak Polda Jawa Timur memeriksa seluruh terduga tersebut. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, namun juga semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang.
"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiayaan terhadap Nurhadi," pungkas Fatkhul. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo
Bagikan
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
