LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Maret 2021
LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

Ilustrasi stop kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi yang dilakukan oknum aparat.

Pada Selasa (30/3), tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu tiba di Surabaya, Jawa Timur. Mereka bertemu dengan Nurhadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.

Baca Juga

Wartawan Tempo Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat

"Kami putuskan untuk proaktif, kendati belum ada permohonan yang masuk, tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, berikut mendalami peristiwanya. Selain menggali lebih dalam kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” tutur Edwin saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, dari pertemuan ini, Nurhadi sudah menyetujui untuk pengajuan permohonan perlindungan dari LPSK.

“Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, atau memaksa atau tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” tegas Edwin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon

Usai Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, lanjutnya, LPSK akan menelaah dan menginvestigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Rencananya, LPSK bertemu Kapolda Jawa Timur untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Edwin menerangkan, perlindungan itu tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi saja, tetapi juga bisa kepada saksi mata yabg merasa membutuhkan perlindungan baik secara fisik mauoun mental.

“Jika memang ada saksi lain yang butuh perlindungan, silahkan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya, kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” ungkap Edwin.

Perlindungan yang akan diberikan LPSK ini selalu mempelajari situasi yang berkembang dahulu. Jika diperlukan, korban diamankan di safe house atau rumah aman.

“Safe house itu sudah masuk perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah demi menjaga keselamatan jiwanya. Bahkan, perlindungan tersebut salah satunya juga meliputi sisi medis dan psikis saksi dan korban. Namun, untuk kasus ini kami masih mendalami dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” beber Edwin.

Sementara itu, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir juga mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK mampu memberikan perlindungan total kepada Nurhadi.

“Kami sangat mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka total untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban kekerasan seperti Nurhadi ini,” imbuh Fatkhul Khoir. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo

#LPSK #Wartawan #Kekerasan Wartawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berlanjut, TNI AL Kerahkan Sejumlah Kapal
TNI AL bersama tim gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda dengan mengerahkan sejumlah kapal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berlanjut, TNI AL Kerahkan Sejumlah Kapal
Indonesia
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Wartawan Hilang, Arah Angin hingga Gelombang Jadi Pertimbangan
Pencarian lima wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda memasuki hari ketiga. Tim SAR memperhitungkan arah angin, arus, gelombang, dan cuaca.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Wartawan Hilang, Arah Angin hingga Gelombang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Tim SAR memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang di perairan Selat Sunda. Pencarian dilakukan secara maksimal.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Bagikan