LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Maret 2021
LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

Ilustrasi stop kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi yang dilakukan oknum aparat.

Pada Selasa (30/3), tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu tiba di Surabaya, Jawa Timur. Mereka bertemu dengan Nurhadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.

Baca Juga

Wartawan Tempo Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat

"Kami putuskan untuk proaktif, kendati belum ada permohonan yang masuk, tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, berikut mendalami peristiwanya. Selain menggali lebih dalam kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” tutur Edwin saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, dari pertemuan ini, Nurhadi sudah menyetujui untuk pengajuan permohonan perlindungan dari LPSK.

“Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, atau memaksa atau tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” tegas Edwin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon

Usai Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, lanjutnya, LPSK akan menelaah dan menginvestigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Rencananya, LPSK bertemu Kapolda Jawa Timur untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Edwin menerangkan, perlindungan itu tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi saja, tetapi juga bisa kepada saksi mata yabg merasa membutuhkan perlindungan baik secara fisik mauoun mental.

“Jika memang ada saksi lain yang butuh perlindungan, silahkan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya, kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” ungkap Edwin.

Perlindungan yang akan diberikan LPSK ini selalu mempelajari situasi yang berkembang dahulu. Jika diperlukan, korban diamankan di safe house atau rumah aman.

“Safe house itu sudah masuk perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah demi menjaga keselamatan jiwanya. Bahkan, perlindungan tersebut salah satunya juga meliputi sisi medis dan psikis saksi dan korban. Namun, untuk kasus ini kami masih mendalami dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” beber Edwin.

Sementara itu, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir juga mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK mampu memberikan perlindungan total kepada Nurhadi.

“Kami sangat mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka total untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban kekerasan seperti Nurhadi ini,” imbuh Fatkhul Khoir. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo

#LPSK #Wartawan #Kekerasan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan