LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Maret 2021
LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

Ilustrasi stop kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi yang dilakukan oknum aparat.

Pada Selasa (30/3), tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu tiba di Surabaya, Jawa Timur. Mereka bertemu dengan Nurhadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.

Baca Juga

Wartawan Tempo Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat

"Kami putuskan untuk proaktif, kendati belum ada permohonan yang masuk, tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, berikut mendalami peristiwanya. Selain menggali lebih dalam kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” tutur Edwin saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, dari pertemuan ini, Nurhadi sudah menyetujui untuk pengajuan permohonan perlindungan dari LPSK.

“Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, atau memaksa atau tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” tegas Edwin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon

Usai Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, lanjutnya, LPSK akan menelaah dan menginvestigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Rencananya, LPSK bertemu Kapolda Jawa Timur untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Edwin menerangkan, perlindungan itu tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi saja, tetapi juga bisa kepada saksi mata yabg merasa membutuhkan perlindungan baik secara fisik mauoun mental.

“Jika memang ada saksi lain yang butuh perlindungan, silahkan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya, kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” ungkap Edwin.

Perlindungan yang akan diberikan LPSK ini selalu mempelajari situasi yang berkembang dahulu. Jika diperlukan, korban diamankan di safe house atau rumah aman.

“Safe house itu sudah masuk perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah demi menjaga keselamatan jiwanya. Bahkan, perlindungan tersebut salah satunya juga meliputi sisi medis dan psikis saksi dan korban. Namun, untuk kasus ini kami masih mendalami dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” beber Edwin.

Sementara itu, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir juga mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK mampu memberikan perlindungan total kepada Nurhadi.

“Kami sangat mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka total untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban kekerasan seperti Nurhadi ini,” imbuh Fatkhul Khoir. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo

#LPSK #Wartawan #Kekerasan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Bagikan