LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat


Ilustrasi stop kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi yang dilakukan oknum aparat.
Pada Selasa (30/3), tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu tiba di Surabaya, Jawa Timur. Mereka bertemu dengan Nurhadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.
Baca Juga
"Kami putuskan untuk proaktif, kendati belum ada permohonan yang masuk, tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, berikut mendalami peristiwanya. Selain menggali lebih dalam kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” tutur Edwin saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (31/3).
Ia menjelaskan, dari pertemuan ini, Nurhadi sudah menyetujui untuk pengajuan permohonan perlindungan dari LPSK.
“Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, atau memaksa atau tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” tegas Edwin.

Usai Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, lanjutnya, LPSK akan menelaah dan menginvestigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Rencananya, LPSK bertemu Kapolda Jawa Timur untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Edwin menerangkan, perlindungan itu tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi saja, tetapi juga bisa kepada saksi mata yabg merasa membutuhkan perlindungan baik secara fisik mauoun mental.
“Jika memang ada saksi lain yang butuh perlindungan, silahkan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya, kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” ungkap Edwin.
Perlindungan yang akan diberikan LPSK ini selalu mempelajari situasi yang berkembang dahulu. Jika diperlukan, korban diamankan di safe house atau rumah aman.
“Safe house itu sudah masuk perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah demi menjaga keselamatan jiwanya. Bahkan, perlindungan tersebut salah satunya juga meliputi sisi medis dan psikis saksi dan korban. Namun, untuk kasus ini kami masih mendalami dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” beber Edwin.
Sementara itu, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir juga mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK mampu memberikan perlindungan total kepada Nurhadi.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka total untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban kekerasan seperti Nurhadi ini,” imbuh Fatkhul Khoir. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga
Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
