Ketua KPK Prihatin KPU Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Desember 2019
Ketua KPK Prihatin KPU Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Menurut Agus, seharusnya seorang yang memiliki mentalitas koruptor, apalagi pernah dihukum, tak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada.

Baca Juga:

Kemendagri: PKPU Soal Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada Tak Bertentangan dengan UU

"Prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/12).

Arsip-Daftar nama caleg bekas napi korupsi yang diumumkan KPU. (ANTARA/HO)
Arsip-Daftar nama caleg bekas napi korupsi yang diumumkan KPU. (ANTARA/HO)

Agus menegaskan, pemberantasan korupsi hanya dapat tercapai dengan konsistensi. Hal ini yang seharusnya dilakukan KPU yang sebelumnya sempat melarang mantan koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif 2018 lalu.

"Jadi untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," tegas Agus.

Sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Baca Juga:

Dianggap seperti Susi, Erick Thohir Bakal "Tenggelamkan" Koruptor dari BUMN

Kendati masih mengakomodasi bekas koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada Serentak 17 April 2019 di Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Antara/Ogen)
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada Serentak 17 April 2019 di Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Antara/Ogen)

"(3) dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.

"(4) bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis pasal tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya

#PKPU #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK menyebutkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yakni HM Kunang juga menjadi salah satu pihak yang diamankan
Frengky Aruan - 56 menit lalu
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 8 menit lalu
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Indonesia
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan politik politikus muda tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Jawa Barat. Operasi juga digelar di Banten dan Kalsel, puluhan orang diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Bagikan