Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2019
Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana dalam diskusi di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) tak hanya hobi memotong hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 hingga 2018, MA kerap membebaskan terpidana korupsi di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (5/12).

Baca Juga

Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau, KPK: Kami Kaget

Namun, Kurnia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat PK. Kurnia menyebut pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, sebagai pengingat atas perilaku MA. Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyatakan eks Menteri Sosial itu terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," ujar Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Menurut Kurnia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham telah mencoreng citra MA. Pasalnya masyarakat menjadi pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia meminta MA untuk berbenah. Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi. Dia menilai, jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," pungkasnya.

Baca Juga

KPK Cecar Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung

Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohoman kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham sekaligus terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Alhasil, hukuman Idrus dikurangi dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding menjadi dua tahun.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diyakini tidak menikmati hasil suap yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. (Pon)

#ICW # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Bagikan