Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2019
Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana dalam diskusi di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) tak hanya hobi memotong hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 hingga 2018, MA kerap membebaskan terpidana korupsi di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (5/12).

Baca Juga

Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau, KPK: Kami Kaget

Namun, Kurnia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat PK. Kurnia menyebut pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, sebagai pengingat atas perilaku MA. Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyatakan eks Menteri Sosial itu terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," ujar Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Menurut Kurnia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham telah mencoreng citra MA. Pasalnya masyarakat menjadi pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia meminta MA untuk berbenah. Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi. Dia menilai, jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," pungkasnya.

Baca Juga

KPK Cecar Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung

Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohoman kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham sekaligus terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Alhasil, hukuman Idrus dikurangi dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding menjadi dua tahun.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diyakini tidak menikmati hasil suap yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. (Pon)

#ICW # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan