Ketua DPRD Minta Dipanggil BK Soal Dugaan Pelanggaran Tatib Rapat Paripurna Formula E
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Lebih dari satu bulan, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta belum juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atas dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) DPRD.
Prasetyo dilaporkan oleh 7 Fraksi ke BK DPRD pada 28 September 2021, terkait rapat paripurna hak interpelasi Formula E. Tujuh Fraksi yang laporkan Prasetyo yakni Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN dan PPP-PKB.
Baca Juga:
Wagub DKI Tepis Isu Anies Lobi DPRD Gagalkan Interpelasi Formula E
Pras menegaskan, dirinya menantikan panggilan BK DPRD atas laporan itu. Prasetyo ingin menjelaskan secara gamblang dan detail persoalan tersebut.
"Nah kalau masalah interpelasi saya minta tolong kepada badan kehormatan DPRD, panggil saya. Panggil saya, saya mau jelaskan," ucapnya di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Prasetyo sendiri tak memahami apa alasan BK DPRD hingga kini belum memintai keterangan dirinya atas laporan 7 fraksi. Padalah dia sudah siap menyampaikan sejelas-jelasnya sesuai fakta.
Dia menyarankan, alangkah baiknya polemik Formula E tak hanya berkutat di DPRD DKI soal hak interpelasi. Harusnya Pemerintah DKI berbenah terkait laporan kurang baik soal anggaran Formula E dari BPK.
"Ini kan audit BPK yang saya tanyakan, hasilnya seperti ini, saya boleh dong bertanya. Kenapa kok kalau bertanya interpelasi menakutkan sekali," ungkapnya.
Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, dirinya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
Baca Juga:
Fraksi Lain Cuek, PDIP Mulai 'Menyerah' soal Interpelasi Formula E
Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Yang perlu diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah yang ia pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum.
"Tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ungkap Pras kala itu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan