Ketua DPRD DKI Sindir Anies soal Usulan Ali Sadikin Jadi Nama Jalan


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan sejumlah nama tokoh Betawi.
Mengetahui hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, usulannya mengganti nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin tidak digubris.
Baca Juga:
PSI Respons Rencana Anies Temui Presiden Bahas Tenaga Honorer
Menurut dia, bila salah satu pertimbangan pemberian nama jalan adalah untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies harusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin. Sebab, Bang Ali sebutan Ali Sadikin merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota.
"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Prasetyo mengingatkan, usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.
Saat itu, ia meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Anies Ganti Nama Jalan, Djarot Sebut Lebih Baik Ubah Daerah Kumuh
Selain nama jalan, ia juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.
"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ungkapnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.
"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Pastikan Perubahan Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan Gratis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Kalahkan DPR, Tembus Rp 70 Jutaan Per Bulan
