Keterangan Kakak Andi Narogong Bikin Hakim Tipikor Berang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 13 Oktober 2017
Keterangan Kakak Andi Narogong Bikin Hakim Tipikor Berang

Kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar berang mendengar keterangan Dedi Prijono, kakak terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang berbelit-belit.

Hakim Jhon bertanya soal tujuan Andi Narogong memfasilitasi sejumlah pihak rapat di kantor milik Andi yang berlokasi di kawasan Fatmawati.

Dedi menjelaskan, pertemuan di Ruko Fatmawati itu untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

"Mereka itu diundang untuk persiapkan kalau ada proyek e-KTP," kata Dedi saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10).

Merasa tak puas dengan jawaban Dedi, Hakim Jhon kembali bertanya soal kedudukan Andi Narogong yang mengundang sejumlah pihak ke kantornya tersebut.

"Pertanyaan saya, apa kedudukan Andi melakukan undangan seperti itu? Memang hebatnya apa?" tanya hakim Jhon.

"Nggak. Mohon izin saya hanya mengikuti perintah pak Andi," jawab Dedi.

"Saya tidak tanya Anda, saya tanya (posisi) Andi. Tak ada yang tuntas, ngambang semua. Saya harapkan Anda berikan keterangan yang benar. Kedudukan Andi, apa kok bisa undang semua pihak?" tegas Hakim Jhon.

"Sebagai (menginginkan) ikut tender. Jadi gini, pak Andi punya inisiatif kalau dia jadi tuan rumah pasti mungkin dia bakal diajak. Itu aja tujuan sebenarnya yang mulia. Terus, kalau beliau manggil PNRI, bukan manggil jadi kesepakatan aja. Ya, udah adain di tempat saya, dengan tujuan (Andi) diajak," kata Dedi.

Namun, menurut hakim Jhon, jawaban Dedi itu tak masuk akal. Dia merasa aneh dengan pernyataan Dedi yang menyampaikan bahwa Andi Narogong mengundang sejumlah pihak rapat di Ruko Fatmawati agar diberikan pekerjaan dalam proyek e-KTP.

"Agak sulit diterima akal sehat. orang yang berharap diberi pekerjaan mengundang orang yang kita harapkan memberi pekerjaan. Ini, 'kan lucu. Wajar mungkin kalau orang yang akan beri pekerjaan undang orang yang akan diberi pekerjaan. Ini aneh. Gimana?" kata Hakim Jhon.

"Karena, 'kan meyediakan tempat proyek itu belum ada. Tapi kita minimal jadi tuan rumah, dapat balasan diajaklah gitu," jawab Dedi.

Diketahui, Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah Irman dan Sugiharto. Andi didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Akibat perbuatannya proyek senilai Rp 5,9 triliun, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

Andi yang dikenal memiliki hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait lanjutan sidang korupsi e-KTP lain di: Hakim Telisik Kedekatan Andi Narogong dan Setnov ke Ganjar Pranowo

#Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan