Hakim Telisik Kedekatan Andi Narogong dan Setnov ke Ganjar Pranowo

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 13 Oktober 2017
Hakim Telisik Kedekatan Andi Narogong dan Setnov ke Ganjar Pranowo

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo tak menampik isu mengenai kedekatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Ketua DPR Setya Novanto yang selama ini beredar luas di kalangan politisi Senayan.

Hal tersebut, disampaikan Ganjar saat bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10).

"Andi (Andi Narogong) teman dekat SN (Setya Novanto)? Pembicaraan di sesama Komisi II Andi ini orang dekat Setya Novanto. Bahkan saudara mengatakan temannya Setya Novanto bukan rahasia umum lagi?" tanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun.

"Itu (kabar Andi Narogong teman dekat Setya Novanto) yang beredar seperti itu," jawab Ganjar.

Dalam persidangan, politisi PDI Perjuangan itu juga dicecar hakim soal proyek e-KTP yang disinyalir merupakan proyek partai tertentu. Namun, Ganjar mengaku tidak tahu-menahu soal hal tersebut.

Menurut Ganjar, proses pembahasan proyek e-KTP di DPR berlangsung wajar. Dia menyebut, semua anggota fraksi menyampaikan pandangannya tentang proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu.

"Ada yang keras sekali ada yang biasa-biasa, (ada) datar, ada yang nyecar pemerintah. Suasana yang terjadi saat itu relatif rapat biasa saja. Sehingga saya tidak curiga ada aneh-aneh (saat) pembahasan di level dewan," katanya.

Diketahui, Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah Irman dan Sugiharto. Andi didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Akibat perbuatan tersebut, proyek senilai Rp 5,9 triliun, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

Andi yang dikenal memiliki hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait lanjutan sidang korupsi e-KTP lain di: Ganjar Pranowo: Pembahasan Proyek e-KTP di DPR Berjalan Wajar

#Ganjar Pranowo #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan