Hakim Telisik Kedekatan Andi Narogong dan Setnov ke Ganjar Pranowo
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo tak menampik isu mengenai kedekatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Ketua DPR Setya Novanto yang selama ini beredar luas di kalangan politisi Senayan.
Hal tersebut, disampaikan Ganjar saat bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10).
"Andi (Andi Narogong) teman dekat SN (Setya Novanto)? Pembicaraan di sesama Komisi II Andi ini orang dekat Setya Novanto. Bahkan saudara mengatakan temannya Setya Novanto bukan rahasia umum lagi?" tanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
"Itu (kabar Andi Narogong teman dekat Setya Novanto) yang beredar seperti itu," jawab Ganjar.
Dalam persidangan, politisi PDI Perjuangan itu juga dicecar hakim soal proyek e-KTP yang disinyalir merupakan proyek partai tertentu. Namun, Ganjar mengaku tidak tahu-menahu soal hal tersebut.
Menurut Ganjar, proses pembahasan proyek e-KTP di DPR berlangsung wajar. Dia menyebut, semua anggota fraksi menyampaikan pandangannya tentang proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu.
"Ada yang keras sekali ada yang biasa-biasa, (ada) datar, ada yang nyecar pemerintah. Suasana yang terjadi saat itu relatif rapat biasa saja. Sehingga saya tidak curiga ada aneh-aneh (saat) pembahasan di level dewan," katanya.
Diketahui, Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah Irman dan Sugiharto. Andi didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Akibat perbuatan tersebut, proyek senilai Rp 5,9 triliun, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Andi yang dikenal memiliki hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait lanjutan sidang korupsi e-KTP lain di: Ganjar Pranowo: Pembahasan Proyek e-KTP di DPR Berjalan Wajar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah