Ganjar Pranowo: Pembahasan Proyek e-KTP di DPR Berjalan Wajar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2017
Ganjar Pranowo: Pembahasan Proyek e-KTP di DPR Berjalan Wajar

Ganjar Pranowo usah pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Selasa (4/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar menanyakan apakah dalam rapat dengan Komisi II‎ disimpulkan agar grand design tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam e-KTP segera direalisasikan dan dilaporkan ke DPR.

"Grand design SIAK agar segera direalisasikan dan dilaporkan ke DPR. Benar itu kesimpulannya?" tanya Hakim Jhon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

"Ketika akan bangun SIAK, sistem apa yang akan dipakai, dari sinilah biasanya anggota saling tanya dan ditanya grand design itu sudah ada," jawab Ganjar.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, proses pembahasan proyek e-KTP di DPR berlangsung wajar. ‎Ganjar mengaku baru mengetahui proyek ini sarat kejanggalan ketika kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini dibongkar oleh KPK.

"Kalau dalam proses semua berlangsung wajar karena ada grand desain‎. Kita undang dari Sandi Negara, pemerintah undang ahli, lalu mereka yakinkan sistem ini akan berjalan dengan baik," ungkap Ganjar.

"Kalau enggak salah akan ada 22 kepentingan yang nantinya dapat menjadi mudah kalau sistem ini berjalan," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Ganjar juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto pada 30 Maret silam. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang e-KTP, Ganjar Pranowo Akui Pernah Ditawari Uang oleh Mustokoweni

#Korupsi E-KTP #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan