Sidang e-KTP, Ganjar Pranowo Akui Pernah Ditawari Uang oleh Mustokoweni

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2017
Sidang e-KTP, Ganjar Pranowo Akui Pernah Ditawari Uang oleh Mustokoweni

Ganjar Pranowo (kiri) saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh salah satu anggota Komisi II DPR Mustokoweni saat proses pembahasan proyek e-KTP berlangsung. Namun, Ganjar mengklaim menolak uang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

"Saya menolaknya, dia bilang, 'dek iki jatahmu (dari proyek e-KTP), tapi dia tidak katakan itu duit dari mana. Saya bilang enggak usah. 'Nah terus bagaimana?' 'Buat kamu saja'," ujar Ganjar.

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar lantas menanyakan apakah anggota Komisi II lainnya juga mendapat tawaran serupa dari Mustokoweni. Eks pimpinan Komisi II DPR itu mengaku tak tahu sama sekali.

"Mungkin. Tapi karena saya bukan mereka, jadi saya tidak tahu," jawab Ganjar.

Sementara itu, anggota majelis hakim Frangki Tambuwun mengajukan pertanyaan mengenai wajar atau tidaknya pembagian uang dalam pembahasan proyek di DPR. Ganjar menyebut hal itu tidak wajar.

"Tidak. Makanya saya berani menyampaikan itu. Saya sampaikan, sudahlah kita sudah punya pengalaman buruk. Kita harus sadar, sudah cukup," timpal Ganjar.

Dalam dakwaan dan tuntutan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana sebesar US$ 520 ribu. Namun Ganjar berkali-kali membantah penerimaan uang tersebut.

Dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar mengaku tak pernah menikmati bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Namun, bantahan Ganjar tersebut dipatahkan oleh Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan uang oleh Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai US$ 150 ribu.

Penolakan oleh Ganjar, kata Nazar, lantaran Ganjar Pranowo merasa dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada saat itu. Ganjar minta jatah bancakan tesebut sama dengan pimpinan DPR lainnya.

"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kayak Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu (US$)," ujar Nazar di hadapan Majelis Hakim Tipikor beberapa waktu lalu. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait Ganjar Pranowo dalam artikel: Ini Pengakuan Ganjar Pranowo Soal Bagi-bagi Uang Proyek e-KTP

#Korupsi E-KTP #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan