Ini Pengakuan Ganjar Pranowo Soal Bagi-bagi Uang Proyek e-KTP
Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Ganjar mengaku tak mengetahui soal pembagian uang proyek e-KTP saat sedang dibahas bersama pemerintah di Komisi II DPR. Dirinya baru mengetahui ada bagi-bagi uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu saat diperiksa penyidik KPK.
"Saya baru tahu setelah saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota Dewan, Ibu Miryam Haryani di KPK. Saat itu baru saya ngerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," ujar Ganjar.
Dalam dakwaan dan tuntutan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana sebesar US$ 520 ribu. Namun Ganjar berkali-kali membantah penerimaan uang tersebut.
Dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar mengaku tak pernah menikmati bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Namun bantahan Ganjar tersebut dipatahkan oleh Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan uang oleh Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai US$ 150 ribu.
Penolakan oleh Ganjar, kata Nazar, lantaran Ganjar Pranowo merasa dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada saat itu. Ganjar minta jatah bancakan tesebut sama dengan pimpinan DPR lainnya.
"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kayak Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu (USD)," ujar Nazar di hadapan Majelis Hakim Tipikor beberapa waktu lalu. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Daftar Pemilu 2019, PAN Optimistis Memperoleh Suara Maksimal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah