Kena OTT, MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 September 2017
Kena OTT, MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat jumpa pers di Gedung KPK. Foto: (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditetapkannya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima suap menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, kasus ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan itu masih ‎belum sepenuhnya bersih dari praktek jual beli hukuman.

Untuk itu,‎ MA memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA‎ tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada aparaturnya yang kena OTT," ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) malam.

‎Menurutnya, hal itu sudah menjadi prinsip MA agar peristiwa memalukan semacam ini tak kembali terulang.

"Ini kita enggak main-main, ini warning peringatan kepada seluruh aparat pengadilan," tegasnya.

Sunarto menghimbau kepada para aparat pengadilan untuk menjauhi praktek korupsi. Dia memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan haram tersebut.

"Jangan main-main lagi. Teman-teman yang masih tidak mengubah dirinya akan digilas oleh perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," tandasnya.

Diketahui, Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Syuhadatul Islamy selaku kerabat terdakwa Wilson. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk meringankan vonis Wilson yang menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu‎.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. (Pon)

Baca juga berita terkait OTT Hakim PN Bengkulu di: KPK Sebut Ada Negosiasi "Alot" Suap Hakim PN Bengkulu

# Mahkamah Agung #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Bagikan