Kasus Korupsi

Kena Denda Cicilan Ratusan Miliar, Wawan Minta Solusi ke Hakim

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Februari 2020
 Kena Denda Cicilan Ratusan Miliar, Wawan Minta Solusi ke Hakim

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bos PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta solusi kepada majelis hakim atas piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Solusi diminta lantaran piutang yang dibebankan pihak ketiga terhadap Wawan mencapai ratusan miliar.

Hal itu diungkapkan Wawan dan kuasa hukum TB Sukatma dihadapan majelis hakim dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Dari sekian aset yang dibeli kredit dan disita KPK, di antaranya berupa puluhan kendaran roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah.

Baca Juga:

Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU

KPK disebut banyak melakukan penyitaan asset yang bukan Wawan, atau setidak-tidaknya masih terkait dengan pihak ketiga atau kreditur dan masih belum dibayar lunas. Namun, Wawan tetap harus dibebani cicilan kredit membayarnya meski statusnya disita. Sehingga hutang Wawan makin bertambah akibat bunga kredit.

TB Sukatma menyebut kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga sampai saat ini lebih dari Rp 250 miliar. Hingga saat ini, kata Sukatma, kewajiban itu terus ditagih meski aset disita lembaga antikorupsi.

Kena denda cicilan mobil mewah, Wawan minta hakim tipikor buka blokir rekening banknya
Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

"Perbankan dan sebagainya dan sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," ungkap Sukatma kepada majelis hakim.

Diluar perkara hukum, persoalan hutang ini dinilai serius. "Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujar Sukatma.

Jaksa KPK berdalih penyitaan aset dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Namun, jaksa KPK dalam persidangan ini seakan tak memberikan solusi atas persoalan tersebut.

"Berapa yang sudah dibayarkan kami menarik uang itu kendaraan buat leasing," kata Jaksa KPK, Roy Riady.

Dalam persidangan, Wawan mengaku tak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Bahkan, Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.

"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta, itu kan jadi nyusut," kata Wawan.

Ketua majelis hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan hutan ini. Hakim Ni Made Sudani bahkan sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan resiko piutang.

"Ngga bisa sembunyi dibalik kepentingan negara, nda, profesional aja. Dari pihak sini (KPK) juga mengkoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap hakim Ni Made Sudani.

Ihwal pembelian sejumlah mobil diklarifikasi oleh jaksa KPK kepada sejumlah saksi yang notabennya pihak ketiga. Salah satu saksi mantan pegawai bank Bukopon Eni Rismaria membenarkan jika Wawan pernah membeli mobil jenis Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider secara kredit.

Wawan dalam angsuran kredit mobil diminta membayar selama 36 bulan. Namun, Eni mengaku lupa berapa kredit yang diberikan kepada Wawan untuk membayar mobil tersebut.

"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari," ujar Eni.

Baca Juga:

Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam

Sementara itu, mantan pegawai CIMB Niaga Rudi Heryadi mengatakan, Wawan pernah membeli mobil jenis Nissan keluaran tahun 2012 dengan cara kredit. Akan tetapi persoalan hukum yang merundung Wawan justru membuat angsuran menunggak.

"Jadi secara otomanitis angsuran munggak," kata Rudi Heryadi saat bersaksi.

Padahal, diakui Rudi, sebelum dirundung persoalan hukum, Wawan merupakan debitur yang baik.

"Bapak Tubagus ini bagus. sebelumnya ngga ada masalah dengan CIMB Niaga," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Bagikan