Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Foto: MP/Kemendag
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membakar baju bekas hasil impor ilegal pada Jumat (13/10). Nilai baju bekas impor itu mencapai Rp 40 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pembakaran terhadap produk tersebut penting untuk melindungi pasar garmen domestik. Pakaian bekas tersebut merupakan salah satu impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri dan tertangkap Bea Cukai.
Baca Juga
"Itu sampah luar negeri ditaruh di sini, nah kita akan tegas," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (11/10).
Ketua Umum (Ketum) PAN ini mengatakan, bahwa impor tekstil ilegal yang masuk telah mengambil 30 persen pangsa pasar industri tekstil.
"Ini akan kami tindak, karena kalau pakaian bekas impor dijual sekitar Rp 5.000 per unit di pasar domestik, mati dong pedagang tekstil lokal. Itu sampah negara lain yang ditaruh di sini," paparnya.
Baca Juga
Polda Metro Ungkap 3 Polisi Terlibat Modifikasi Senjata Api Ilegal Milik Pegawai KAI
Seperti diketahui, Kemendag telah membakar pakaian bekas impor ilegal beberapa waktu lalu senilai Rp 10 miliar di Jawa Timur. Begitu pula di Riau, pemerintah telah memusnahkan 730 bal pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015. Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat volume impor pakaian bekas naik 623 persen pada 2015-2022. (Asp).
Baca Juga
Pemutusan Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar