Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Thrifting bawa dampak buruk bagi industrin tekstil dalam negeri.(website/Antara)
MerahPutih.com - Impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut bahwa impor tersebut merupakan barang bawaan penumpang. Namun, data menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai sekitar 3.865 ton.
Data Trade Map, terdapat selisih signifikan antara data impor yang tercatat di BPS dengan data negara mitra dagang. Salah satunya dari Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada 2024.
Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru dan resmi pada periode 2020 hingga 2025 mencapai 48 persen. Angka ini dinilai cukup tinggi dan sangat mengganggu pasar dalam negeri.
Baca juga:
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa impor pakaian bekas (thrifting) ilegal telah merugikan pasar dan memukul industri tekstil, mengingat harga yang dijual lebih murah 10 kali hingga hampir 20 kali lipat dibandingkan produk lokal.
"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal," kata Wamenperin di Jakarta, Rabu.
Padahal, kata dia, pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per bulan atau setara Rp 119,8 triliun per tahun.
"Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri," kata dia.
Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait.
Selain itu, penindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan mendorong sistem pelaporan terpadu.
Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.
Pemerintah, katanya, juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.
Faisol turut menyampaikan industri TPT merupakan industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang.
Perannya cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III tahun 2025.
Hingga November 2025, nilai ekspor industri TPT tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional.
Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5 persen dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Negosiasi Tarif Impor AS Mundur ke Februari, Mensesneg Minta Doa Biar Lancar
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas