Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mengapresiasi langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) yang berhasil membongkar penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Usman, penindakan tersebut sangat krusial untuk melindungi petani lokal dari ancaman anjloknya harga akibat masuknya komoditas ilegal ke pasar domestik.

“Pembongkaran penyelundupan bawang bombay ini patut diapresiasi. Negara harus hadir melindungi petani. Jika bawang bombay ilegal dibiarkan masuk, petani kita yang akan paling dirugikan karena kalah harga di pasar,” ujar Usman, Senin (12/1).

Sebagaimana diketahui, Kementan menyita 133,5 ton bawang bombay ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi dan tidak melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional. Kondisi ini dinilai dapat semakin menekan petani bawang lokal yang tengah berjuang menghadapi tingginya biaya produksi serta cuaca ekstrem.

Baca juga:

Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026

Usman mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan tersebut, termasuk mengejar aktor utama atau dalang yang terlibat. Ia menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan pangan nasional.

“Penyelundupan ini tidak boleh dianggap remeh. Saya mendukung Kementan membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya agar tidak menjadi pintu masuk bagi penyelundupan komoditas pangan lainnya,” tegasnya.

Selain dampak ekonomi, Usman juga menyoroti risiko kesehatan dan keamanan hayati. Produk pangan ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina berpotensi membawa penyakit, hama, atau bakteri berbahaya yang dapat merusak ekosistem pertanian nasional serta membahayakan konsumen.

“Kita tidak pernah tahu asal-usul dan keamanan bawang ilegal tersebut. Ini berbahaya bagi pertanian dan kesehatan masyarakat. Keamanan pangan harus menjadi prioritas negara,” tambahnya.

Baca juga:

Begini Proyeksi Produksi Beras, Jagung, Kopi dan Daging di 2026 Versi Kementan

Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mendorong pemerintah untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk impor serta memastikan tata niaga dan distribusi pangan berjalan secara transparan dan adil.

Ia berharap pasar domestik dapat memberikan ruang yang sehat bagi produk lokal, sehingga petani bawang dalam negeri mampu memperoleh keuntungan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan.

“Para petani bawang harus untung dan sejahtera. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak pasar dan mematikan usaha petani kecil,” pungkas Usman. (Pon)

#Impor Ilegal #Kementan #Komisi IV DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Berita
Beras Fortifikasi Jadi Sorotan, Ini 25 Merek yang Disebut Tak Sesuai Standar
Kementan mengungkap 25 merek beras fortifikasi diduga tak sesuai standar. Simak daftar merek, kandungan, dan penjelasan beras fortifikasi.
ImanK - Rabu, 16 September 2026
Beras Fortifikasi Jadi Sorotan, Ini 25 Merek yang Disebut Tak Sesuai Standar
Indonesia
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Yang Diduga Lakukan Kecurangan
temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Yang Diduga Lakukan Kecurangan
Indonesia
Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP Buat Stabilkan Harga di Tengah Kemarau
Selain memperkuat pasokan beras, pemerintah juga mempercepat bantuan pangan dan melakukan operasi pasar secara besar-besaran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP Buat Stabilkan Harga di Tengah Kemarau
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang mengungkap adanya dugaan beras premium tidak sesuai standar kualitas, merupakan persoalan serius.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Indonesia
Ekspor Kopi Indonesia Ditargetkan Rp 100 Triliun Per Tahun
Besarnya potensi Kopi Gayo tidak hanya tercermin dari kualitasnya, tetapi juga dari pengakuan pasar internasional terhadap komoditas unggulan asal Aceh
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Ekspor Kopi Indonesia Ditargetkan Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Bagikan