4 Perusahaan yang Diduga Penyebab Banjir Sumatra Disegel, DPR: Ini Kejahatan Lingkungan, Harus Dipidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
4 Perusahaan yang Diduga Penyebab Banjir Sumatra Disegel, DPR: Ini Kejahatan Lingkungan, Harus Dipidana

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang telah menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatra. Ia menegaskan bahwa para pihak tersebut layak dijerat sanksi pidana.

Daniel menekankan bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel di Jakarta, Jumat (12/12).

Baca juga:

Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra

Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel. Daniel menilai transparansi sangat penting agar publik mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kekuatan modal.

“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual

Seperti diberitakan, empat korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sementara tujuh PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat berwenang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp3.500.000.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat 6. (Pon)

#Komisi IV DPR #Banjir Sumatra #Kementerian Kehutanan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Resmikan 1.300 Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Sumatera, Diperuntukan Bagi Korban Rumah Hilang
penyediaan hunian sementara merupakan bagian dari skema perlindungan dasar agar warga tidak terlalu lama tinggal di tenda pengungsian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Pemerintah Resmikan 1.300 Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Sumatera, Diperuntukan Bagi Korban Rumah Hilang
Indonesia
Kemenkes Kirim Lagi 396 Tenaga Kesehatan Cadangan ke Aceh, Bekerja Selama14 Hari
Sejak masa tanggap darurat bencana hingga hari ini, sudah lebih dari 1.200 tenaga kesehatan Kemenkes dan Dinkes Aceh diterjunkan ke kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 Februari 2026
Kemenkes Kirim Lagi 396 Tenaga Kesehatan Cadangan ke Aceh, Bekerja Selama14 Hari
Indonesia
Pembangunan Hunian Sementara di Sumatera Barat Difokuskan di 4 Lokasi, Berikut Daftarnya
Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan pembangunan huntara di beberapa titik berjalan dalam berbagai tahapan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Pembangunan Hunian Sementara di Sumatera Barat Difokuskan di 4 Lokasi, Berikut Daftarnya
Indonesia
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Pemenuhan layanan air bersih sangat krusial karena kurang dari satu bulan umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Indonesia
40 Tenaga Kerja Lokal Dikerahkan Buat Pulihkan Sumatera dari Dampak Bencana
Kebijakan Kementerian PU juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar perekonomian masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana dapat segera bergerak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
40 Tenaga Kerja Lokal Dikerahkan Buat Pulihkan Sumatera dari Dampak Bencana
Indonesia
PAM Jaya dan MADAS Nusantara Kolaborasi Sedekah 1 Juta Al-Qur’an untuk Korban Banjir Sumatra
PAM Jaya bersama MADAS Nusantara menyalurkan 1 juta Al-Qur’an untuk masyarakat terdampak banjir Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
PAM Jaya dan MADAS Nusantara Kolaborasi Sedekah 1 Juta Al-Qur’an untuk Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Satgas PKH Pastikan Usut Semua Perusahaan Berkontribusi ke Bencana Banjir Sumatera
Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Satgas PKH Pastikan Usut Semua Perusahaan Berkontribusi ke Bencana Banjir Sumatera
Indonesia
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Penyaluran bansos melalui perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Indonesia
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Adapun total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana Sumatera Rp 4,8 triliun untuk tanggap darurat dan Rp 69 triliun untuk untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Indonesia
Perparah Bencana di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat KLH
KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatra Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Perparah Bencana di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat KLH
Bagikan