Satgas PKH Pastikan Usut Semua Perusahaan Berkontribusi ke Bencana Banjir Sumatera
Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad A
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Nama-nama 22 perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
Lalu, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.
Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH Barita Simanjuntak memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Ia mengatakan, Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Barita mengatakan, Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.
"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PAM Jaya dan MADAS Nusantara Kolaborasi Sedekah 1 Juta Al-Qur’an untuk Korban Banjir Sumatra
Satgas PKH Pastikan Usut Semua Perusahaan Berkontribusi ke Bencana Banjir Sumatera
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Perparah Bencana di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat KLH
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung
DPR Desak Pemerintah Peduli Terkait Isu Perubahan Iklim Buat Kurangi Bencana