Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak/ dok Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TINGGINYA potensi penyelundupan barang ilegal di Indonesia membuat pemerintah membentuk satuan tugas khusus. Polri membentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan keuangan dan kekayaan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Telah dibentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui surat perintah Kapolri," kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Menurut Ade, satgas ini bertujuan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai tindak pidana yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Ade menjelaskan satgas tersebut memiliki fokus utama pada penindakan berbagai bentuk penyelundupan, baik ekspor ilegal maupun impor ilegal.

Baca juga:

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Polri Hadirkan Layanan Laporan Online via Super App

Adapun sasaran operasi mencakup penyelundupan sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, yang dilakukan melalui kawasan pabean maupun di luar kawasan tersebut. Untuk penyelundupan di kawasan pabean, aparat akan menindak berbagai modus operandi seperti under-invoicing, misinvoicing, hingga kesalahan deklarasi barang (misdeclare) yang kerap disebut sebagai penyelundupan dokumen.

Sementara itu, penyelundupan di luar kawasan pabean atau yang dikenal sebagai penyelundupan fisik juga menjadi perhatian utama dalam operasi satgas.

Ade yang juga mantan Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini mengatakan pembentukan satgas tidak hanya dilakukan di tingkat Mabes Polri, tetapi juga telah diperluas hingga ke seluruh kepolisian daerah (polda) di Indonesia. Menurut dia, komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang merupakan fondasi kedaulatan negara," pungkas Ade.(knu)

Baca juga:

Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar



#Polri #Penyelundupan #Satgas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Satgas Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026, Ada 26 Tersangka Diciduk
Dari 59 kasus haji tersebut, kata dia, jumlah korban tercatat 550 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp 21,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026, Ada 26 Tersangka Diciduk
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Bagikan