Perparah Bencana di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat KLH

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Perparah Bencana di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat KLH

Gelondongan Kayu yang terbawa arus saat banjir di Sumut. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut. Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatra Utara, dan 22 perusahaan di Sumatra Barat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata untuk enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) dengan nilai Rp 4,9 triliun, karena diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di provinsi itu.

"Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selanjutnya akan mendaftarkan gugatan perdata untuk sejumlah perusahaan lain di Sumatra Utara yang diduga memiliki andil memperparah bencana hidrometeorologi di provinsi tersebut.

Baca juga:

DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir

"Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menambahkan, KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatra Utara.

"Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatra Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

#Banjir Sumatra #Kementerian Lingkungan Hidup #Banjir Bandang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Dasco Sebut Induk Anggaran Rp 100 Triliun untuk Rekonstruksi Bencana Sumatra Sesuai Rencana
Rincian alokasi anggaran tiap tahunnya yakni Rp 38,9 triliun pada 2026, Rp 32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Sebut Induk Anggaran Rp 100 Triliun untuk Rekonstruksi Bencana Sumatra Sesuai Rencana
Indonesia
Banjir Bandang Landa Musi Rawas Utara Sumsel, 16 Ribu Rumah Terendam
Selain korban jiwa, tercatat empat rumah warga hanyut terbawa arus, satu unit rusak sedang, dan enam unit lainnya mengalami rusak ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Banjir Bandang Landa Musi Rawas Utara Sumsel, 16 Ribu Rumah Terendam
Indonesia
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Gubernur optimistis persoalan krusial mengenai sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Indonesia
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Selain urusan ketenagakerjaan, Jumhur Hidayat langsung tancap gas memetakan masalah krusial di kementeriannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Indonesia
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Penetapan tersangka ini dilakukan atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Indonesia
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Berita Foto
KLH Anugerahkan Penghargaan PROPER 2025 kepada MSP atas Kinerja Lingkungan
Direktur Utama Arsari Tambang, Aryo P. S. Djojohadikusumo saat menerima penghargaan dari Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
KLH Anugerahkan Penghargaan PROPER 2025 kepada MSP atas Kinerja Lingkungan
Bagikan