Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH

Personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dijerat hukum pidana setelah terjadi ketidaktaatan menjalankan sanksi perbaikan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap sudah dilakukan sebelum menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) LH DKI berinisial AK sebagai tersangka.

"Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana," kata Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan.

Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Baca juga:

Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang

Secara khusus dia menyoroti bahwa TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Terkait mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berinisial AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Deputi Gakkum KLH Rizal mengatakan tidak dilakukan penahanan meski proses hukum tetap berjalan

Ia menyebut pasal yang dikenakan tidak hanya dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi juga UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa di Undang-Undang Nomor 18 jelas bahwa karena kealpaannya melakukan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan SPK, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat, maksimal lima tahun untuk penjara," jelas Rizal.

Tidak hanya itu, di UU 32/2009 juga menggarisbawahi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Jadi unsur-unsur semua orang ataupun penanggung jawab sudah kami komunikasikan dengan beberapa ahli memenuhi unsur bahwa mantan Kepala DLH Provinsi DKI, saudara A, berdasarkan gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai kemarin," kata Rizal Irawan. (*)

#Sampah #TPST BantarGebang #Kementerian Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Petugas membongkar setiap gundukan menggunakan alat berat, kemudian menyemprot dan mendinginkannya sebelum menutup kembali bagian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah per hari. Gerakan pilah sampah naik menjadi 23,14 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Indonesia
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
KLH/BPLH membentuk 95 Masyarakat Peduli Api di enam provinsi untuk mempercepat penanganan karhutla. Sebanyak 1.425 personel disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Bagikan