Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH

Personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dijerat hukum pidana setelah terjadi ketidaktaatan menjalankan sanksi perbaikan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap sudah dilakukan sebelum menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) LH DKI berinisial AK sebagai tersangka.

"Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana," kata Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan.

Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Baca juga:

Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang

Secara khusus dia menyoroti bahwa TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Terkait mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berinisial AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Deputi Gakkum KLH Rizal mengatakan tidak dilakukan penahanan meski proses hukum tetap berjalan

Ia menyebut pasal yang dikenakan tidak hanya dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi juga UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa di Undang-Undang Nomor 18 jelas bahwa karena kealpaannya melakukan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan SPK, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat, maksimal lima tahun untuk penjara," jelas Rizal.

Tidak hanya itu, di UU 32/2009 juga menggarisbawahi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Jadi unsur-unsur semua orang ataupun penanggung jawab sudah kami komunikasikan dengan beberapa ahli memenuhi unsur bahwa mantan Kepala DLH Provinsi DKI, saudara A, berdasarkan gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai kemarin," kata Rizal Irawan. (*)

#Sampah #TPST BantarGebang #Kementerian Lingkungan Hidup
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DKI Jakarta dan Banten Kolaborasi Atasi Banjir, Sampah Bakal Diolah Jadi Listrik
Pemprov DKI dan Banten akan berkolaborasi untuk mengatasi banjir. Nantinya, sampah akan diolah menjadi listrik.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DKI Jakarta dan Banten Kolaborasi Atasi Banjir, Sampah Bakal Diolah Jadi Listrik
Indonesia
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan dengan metode konvensional.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Berita Foto
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Jadi Upaya Bersama Kurangi Sampah Jakarta
Warga melakukan sortir sampah botol plastik untuk daur ulang di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 16 Mei 2026
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Jadi Upaya Bersama Kurangi Sampah Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono bakal Evaluasi Program Pilah Sampah Dua Minggu Sekali
Gerakan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Gubernur Pramono bakal Evaluasi Program Pilah Sampah Dua Minggu Sekali
Indonesia
100 Investor Diklaim Minati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 87 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
100 Investor Diklaim Minati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Berita Foto
Limbah Sayuran di Pasar Kramat Jati Diolah Menjadi Pupuk Bernilai Guna
Petugas memasukkan sampah sayuran limbah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Limbah Sayuran di Pasar Kramat Jati Diolah Menjadi Pupuk Bernilai Guna
Indonesia
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
TPST Bantargebang, Bekasi, mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
Indonesia
TPST Bantargebang tak Lagi Terima Semua Sampah Mulai Agustus 2026, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026. Warga diminta memilah sampah dari rumah.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
TPST Bantargebang tak Lagi Terima Semua Sampah Mulai Agustus 2026, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
Indonesia
TPST Bantargebang Bakal Olah Sampah Jadi Energi, Ditargetkan Rampung 2028
TPST Bantargebang akan mengolah sampah menjadi energi. Program ini ditargetkan rampung pada 2028.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
TPST Bantargebang Bakal Olah Sampah Jadi Energi, Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Pemkot Minta Bantuan China Kelola Sampah
Xi'an China adalah kota sejarah dan budaya seperti halnya di Solo yang juga memiliki banyak jejak peninggalan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Pemkot Minta Bantuan China Kelola Sampah
Bagikan