Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 10 Juli 2026
Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang

Peluncuran GEBER di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. (Foto: Dok. Pasar Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026, Perumda Pasar Jaya meluncurkan Gerakan Bersama Bersih Pasar (GEBER).

Langkah ini sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah dari sumber di seluruh pasar yang dikelolanya. Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemprov DKI yang mulai memperketat pengelolaan sampah.

Baca juga:

Bantargebang Setop Terima Sampah Jakarta, Siasat Cerdas RT 11 Gandaria Utara Ini Patut Ditiru

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan mengatakan, gerakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata untuk menciptakan pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Ini merupakan komitmen dan langkah nyata kita bersama untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, higienis, dan nyaman, baik bagi para pedagang maupun masyarakat selaku pengunjung pasar, dalam mendukung Jakarta menuju kota global.

kata Agus saat peluncuran GEBER di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/7).

Agus mengungkapkan, sebanyak 146 pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya kini telah dilengkapi fasilitas tempat sampah terpilah sebagai langkah awal penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

"Sebanyak 146 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya sudah dilengkapi fasilitas tong sampah pilah. Fasilitas ini disiapkan agar pemilahan sampah dapat dimulai langsung dari sumbernya," ujarnya.

Baca juga:

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Bali Dimulai, Target Operasional 2028

Pasar Jaya Mulai Jalankan Proyek Sampah Mandiri di Kramat Jati

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak lagi hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi harus dimulai dari kawasan yang menjadi penghasil sampah, termasuk pasar.

"Mulai Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak bisa lagi melakukan pola pembuangan sampah seperti selama ini ke Bantargebang. Karena itu, kami diminta melakukan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya," ucap Agus.

Sebagai bagian dari implementasi program, Pasar Jaya juga menjalankan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Kramat Jati melalui kerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR.

Baca juga:

TPST Bantargebang Bakal Olah Sampah Jadi Energi, Ditargetkan Rampung 2028

Personel Satgas GEBER Pantau Pengelolaan Sampah

Demi memastikan program berjalan berkelanjutan, Perumda Pasar Jaya membentuk 58 personel Satuan Tugas (Satgas) GEBER yang bertugas mengawasi, mengedukasi, sekaligus menjadi penggerak perubahan perilaku pengelolaan sampah di lingkungan pasar.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya, La Ode Basir, mengapresiasi peluncuran Gerakan Bersama Bersih Pasar (GEBER) dan menegaskan program tersebut harus dijalankan secara konsisten sebagai implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber.

Menurut dia, gerakan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan harus berkembang menjadi budaya kerja di seluruh pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

"Gerakan ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi harus lahir menjadi sebuah kesadaran kolektif dan budaya kolektif insan Pasar Jaya. Pilah sampah harus menjadi budaya di seluruh pasar yang kita kelola," ujar La Ode Basir.(Asp)

#PD Pasar Jaya #Pengelolaan Sampah #TPST BantarGebang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang
Bantargebang bakal dibatasi mulai Agustus 2026. Pasar Jaya pun meluncurkan program GEBER di 146 pasar.
Soffi Amira - Jumat, 10 Juli 2026
Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang
Berita
Pemprov DKI Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Cakung, 54 Ton Berhasil Diangkut
Tumpukan sampah menutupi jalan di Cakung, telah viral di media sosial. Pemprov DKI pun bergerak cepat membersihkan sampah tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Pemprov DKI Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Cakung, 54 Ton Berhasil Diangkut
Indonesia
Stabilkan Harga Beras dan Minyakita, Bulog Bikin Kios di Berbagai Lokasi Pasar Jaya Jakarta
kolaborasi antar-BUMN dan BUMD pangan menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga kelancaran distribusi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Stabilkan Harga Beras dan Minyakita, Bulog Bikin Kios di Berbagai Lokasi Pasar Jaya Jakarta
Indonesia
TPST Bantargebang tak Lagi Terima Semua Sampah Mulai Agustus 2026, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026. Warga diminta memilah sampah dari rumah.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
TPST Bantargebang tak Lagi Terima Semua Sampah Mulai Agustus 2026, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
Indonesia
TPST Bantargebang Bakal Olah Sampah Jadi Energi, Ditargetkan Rampung 2028
TPST Bantargebang akan mengolah sampah menjadi energi. Program ini ditargetkan rampung pada 2028.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
TPST Bantargebang Bakal Olah Sampah Jadi Energi, Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Pramono Ingin Jakarta Jadi Contoh Penanganan Sampah Lewat PLTSa, Bangun 2 Pembangkit
Pihaknya akan menandatangani kerja sama dengan Danantara untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Pramono Ingin Jakarta Jadi Contoh Penanganan Sampah Lewat PLTSa, Bangun 2 Pembangkit
Indonesia
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Gubernur optimistis persoalan krusial mengenai sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Indonesia
Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto Tersangka Longsor Bantargebang Diancam 5 Tahun Bui
Mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan tersangka kasus longsor TPST Bantargebang. I
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto Tersangka Longsor Bantargebang Diancam 5 Tahun Bui
Indonesia
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Indonesia
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Penetapan tersangka ini dilakukan atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Bagikan